GERAKAN SHOLAT

. Gerakan Berdiri Tegak untuk Salat,

  Berdiri tegak pada salat fardu hukumnya wajib. Berdiri tegak merupakan salah satu rukun salat. Sikap ini dilakukan sejak sebelum takbiratul ihram. Cara melakukannya adalah sebagai berikut.
1. Posisi badan harus tegak lurus dan tidak membungkuk, kecuali jika sakit.
2. Tangan rapat di samping badan.
3. Kaki direnggangkan, paling lebar selebar bahu.
4. Semua ujung jari kaki menghadap kiblat.
5. Pandangan lurus ke tempat sujud.
6. Posisi badan menghadap kiblat. Akan tetapi, jika tidak mengetahui arah kiblat, boleh menghadap ke arah mana saja. Asal dalam hati tetap berniat menghadap kiblat.

2. Gerakan Mengangkat Kedua Tangan

ada banyak keterangan tentang cara mengangkat tangan. Menurut kebanyakan ulama caranya adalah sebagai berikut.
1. Telapak tangan sejajar dengan bahu.
2. Ujung jari-jari sejajar dengan puncak telinga.
3. Ujung ibu jari sejajar dengan ujung bawah telinga.
4. Jari-jari direnggangkan.
5. Telapak tangan menghadap ke arah kiblat, bukan menghadap ke atas atau ke samping.

6. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
7. Bersamaan dengan mengucapkan kalimat takbir.
Catatan: Mengangkat tangan ketika salat terdapat pada empat tempat, yaitu saat takbiratulihram, saat hendak rukuk, saat iktidal (bangun dari rukuk), dan saat bangun dari rakaat kedua (selesai tasyahud awal) untuk berdiri meneruskan rakaat ketiga.
3. Gerakan Sedekap dalam Salat
Sedekap dilakukan sesudah mengangkat tangan takbiratulihram. Adapun caranya adalah sebagai berikut.
a. Telapak tangan kanan diletakkan di atas pergelangan tangan kiri, tidak digenggamkan.
b. Meletakkan tangan boleh di dada. Boleh juga meletakkannya di atas pusar. Boleh juga meletakkannya di bawah pusar.
Ketika bersedekap, doa yang pertama dibaca adalah doa iftitah. Setelah selesai iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah. Sesudah membaca surat Al Fatihah, kemudian membaca surat pendek seperti Al Ikhlas, Al ‘Asr, dan An Nasr.
Adapun Bacaan ada di bawah ini :
DOA IFTITAH
ALLAAHU AKBARU KABIIRAA WAL HAMDU LILLAAHI KATSIIRAA WASUBHAANALLAAHI BUKRATAW WAASHIILAA.
Allah Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya. Segala Puji Bagi Allah, Pujian Yang Sebanyak-Banyaknya. Dan Maha Suci Allah Sepanjang Pagi Dan Petang.
INNII WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATHARAS SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAM MUSLIMAW WAMAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
Kuhadapkan Wajahku Kepada Zat Yang Telah Menciptakan Langit Dan Bumi Dengan Penuh Ketulusan Dan Kepasrahan Dan Aku Bukanlah Termasuk Orang-Orang Yang Musyrik.
INNA SHALAATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAAHIRABBIL ‘AALAMIIN.
Sesungguhnya Sahalatku, Ibadahku, Hidupku Dan Matiku Semuanya Untuk Allah, Penguasa Alam Semesta.
LAA SYARIIKA LAHUU WA BIDZAALIKA UMIRTU WA ANA MINAL MUSLIMIIN.
Tidak Ada Sekutu Bagi-Nya Dan Dengan Demikianlah Aku Diperintahkan Dan Aku Termasuk Orang-Orang Islam.
AL-FATIHAH
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
AL HAMDU LILLAAHI RABBIL ‘AALAMIIN.
Segala Puji Bagi Allah, Tuhan Semesta Alam.
ARRAHMAANIR RAHIIM.
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
MAALIKIYAUMIDDIIN.
Penguasa Hari Pembalasan.
IYYAAKA NA’BUDU WAIYYAAKA NASTA’IINU.
Hanya Kepada-Mu lah Aku Menyembah Dan Hanya Kepada-Mu lah Aku Memohon Pertolongan. 
IHDINASH SHIRAATHAL MUSTAQIIM.
Tunjukilah Kami Jalan Yang Lurus.
SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM GHAIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM WALADHDHAALLIIN. AAMIIN.
Yaitu Jalannya Orang-Orang Yang Telah Kau Berikan Nikmat, Bukan Jalannya Orang-Orang Yang Kau Murkai Dan Bukan Pula Jalannya Orang-Orang Yang Sesat.
4. Gerakan Rukuk Dalam Sholat
Rukuk artinya membungkukkan badan. Adapun cara melakukannya adalah sebagai berikut.
1. Angkat tangan sambil mengucapkan takbir. Caranya sama seperti takbiratulihram.
2. Turunkan badan ke posisi membungkuk.
3. Kedua tangan menggenggam lutut. Bukan menggenggam betis atau paha. Jari-jari tangan direnggangkan. Posisi tangan lurus, siku tidak ditekuk.
4. Punggung dan kepala sejajar. Punggung dan kepala dalam posisi mendatar. Tidak terlalu condong ke bawah. Tidak pula mendongah ke atas.
5. Kaki tegak lurus, lutut tidak ditekuk.
6. Pinggang direnggangkan dari paha.
7. Pandangan lurus ke tempat sujud.
Sesudah posisi ini mantap, kemudian membaca salah satu doa rukuk.
Adapun bacaan Rukuk Sebagai Berikut :
R U K U’
SUBHAANA RABBIYAL ‘ADZIIMI WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Agung Dan Dengan Memuji-Nya.
5. Gerakan Iktidal dalam Sholat

Iktidal adalah bangkit dari rukuk. Posisi badan kembali tegak. Ketika bangkit disunahkan mengangkat tangan seperti ketika takbiratulihram. Bersamaan dengan itu membaca kalimat “sami’allahu liman hamidah”. Badan kembali tegak berdiri. Tangan rapat di samping badan. Ada juga yang kembali ke posisi bersedekap seperti halnya ketika membaca surat Al Fatihah. Perbedaan ini terjadi karena beda pemaknaan terhadap hadis dalilnya. Padahal dalil yang digunakan sama. Namun, jumhur ulama sepakat bahwa saat iktidal itu menyimpan tangan rapat di samping badan.
Sesudah badan mantap tegak berdiri, barulah membaca salah satu doa iktidal.
I’TIDAL
SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH.
Semoga Allah Mendengar ( Menerima ) Pujian Orang Yang Memuji-Nya ( Dan Membalasnya ).
RABBANAA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAAWATI WA MIL ‘ULARDHI WA MIL ‘UMAASYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU.
Wahai Tuhan Kami ! Hanya Untuk-Mu lah Segala Puji, Sepenuh Langit Dan Bumi Dan Sepenuh Barang Yang Kau Kehendaki Sesudahnya.
6.  Gerakan Sujud dalam Sholat
ujud artinya menempelkan kening pada lantai. Menurut hadis riwayat Jamaah, ada tujuh anggota badan yang menyentuh lantai ketika sujud, yaitu:
1. wajah (kening dan hidung),
2. dua telapak tangan,
3. dua lutut, dan
4. dua ujung telapak kaki.
Cara melakukan sujud adalah sebagai berikut.
1. Turunkan badan dari posisi iktidal, dimulai dengan menekuk lutut sambil mengucapkan takbir.
2. Letakkan kedua lutut ke lantai.
3. Letakkan kedua telapak tangan ke lantai.
4. Letakkan kening dan hidung ke lantai.
5. Talapak tangan dibuka, tidak dikepalkan. Akan tetapi, jari-jarinya dirapatkan, dan ini satu-satunya gerakan di mana jari-jari tangan dirapatkan, sementara dalam gerakan lainnya jari-jari ini selalu direnggangkan.
6. Jari-jari tangan dan kaki semuanya menghadap ke arah kiblat. Ujung jari tangan letaknya sejajar dengan bahu.
7. Lengan direnggangkan dari ketiak (sunah bagi laki-laki). Untuk perempuan ada yang menyunahkan merapatkannya pada ketiak. Namun, boleh juga merenggangkannya.
8. Renggangkan pinggang dari paha.
9. Posisi pantat lebih tinggi daripada wajah.
10. Sujud hendaknya dilakukan dengan tenang. Ketika sudah mantap sujudnya, bacalah salah satu doa sujud.
Ketika bangkit dari sujud untuk berdiri ke rakaat berikutnya, disunahkan wajah lebih dulu dianggkat dari lantai, kemudian tangan, dan disusul dengan mengangkat lutut hingga berdiri tegak.
Bacaa pada waktu sujud : 
SUJUD
SUBHAANA RABBIYAL A‘LAA WA BIHAMDIH. – 3 x
Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi Dan Dengan Memuji-Nya.
7.  Gerakan Duduk antara Dua Sujud

Duduk antara sujud adalah duduk iftirasy, yaitu:
1. Bangkit dari sujud pertama sambil mengucapkan takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Pandangan lurus ke tempat sujud.
9. Setelah posisi tumakninah, baru kemudian membaca salah satu doa antara dua sujud.
Bacaannya Sebagai Berikut :
DUDUK DIANTARA DUA SUJUD
RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII WA’AAFINII WA’FU ‘ANNII.
Ya Tuhanku ! Ampunilah Aku, Kasihanilah Aku, Cukupkanlah ( Kekurangan )-Ku, Angkatlah ( Derajat )-Ku, Berilah Aku Rezki, Berilah Aku Petunjuk, Berilah Aku Kesehatan Dan Maafkanlah ( Kesalahan )-Ku.
 8. Gerakan Tasyahud (Tahiyat) Awal
Duduk Tasyahud AwalDuduk tasyahud awal adalah duduk iftirasy, sama seperti duduk antara dua sujud. Ini pada salat yang lebih dari dua rakaat, yaitu pada salat zuhur, asar, magrib, dan isya. Caranya adalah sebagai berikut.
1. Bangkit dari sujud kedua rakaat kedua sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dibuka dan diduduki.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud.

Bacaannya sebagai berikut :

TASYAHUD AWAL
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad !.
9. Gerakan Tasyahud Akhir

Tasyahud akhir adalah duduk tawaruk. Caranya adalah.
1. Bangkit dari sujud kedua, yaitu pada rakaat terakhir salat, sambil membaca takbir.
2. Telapak kaki kiri dimasukkan ke bawah kaki kanan. Jadi, panggul duduk menyentuh lantai.
3. Telapak kaki kanan tegak. Jari-jarinya menghadap ke arah kiblat.
4. Badan tegak lurus.
5. Siku ditekuk. Tangan sejajar dengan paha.
6. Telapak tangan dibuka. Jari-jarinya direnggangkan dan menghadap ke arah kiblat.
7. Telapak tangan diletakkan di atas paha. Ujung jari tangan sejajar dengan lutut.
8. Disunahkan memberi isyarat dengan telunjuk, yaitu telapak tangan kanan digenggamkan. Kemudian telunjuk diangkat (menunjuk). Dalam posisi ini kemudian membaca doa tasyahud, selawat, dan doa setelah tasyahud akhir.
Bacaannya sebagai berikut :
TASYAHUD AKHIR
ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWATUTH THAYYIBAATU LILLAAH.
Segala Kehormatan, Keberkahan, Rahmat Dan Kebaikan Adalah Milik Allah.
ASSALAAMU ‘ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH.
Semoga Keselamatan, Rahmat Allah Dan Berkah-Nya ( Tetap Tercurahkan ) Atas Mu, Wahai Nabi.
ASSALAAMU ‘ALAINAA WA ‘ALAA ‘IBADADILLAAHISH SHAALIHIIN.
Semoga Keselamatan ( Tetap Terlimpahkan ) Atas Kami Dan Atas Hamba-Hamba Allah Yang Saleh.
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH.
Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah. Dan Aku Bersaksi Bahwa Muhammad Adalah Utusan Allah.
ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD ( tasyahud awal ) WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Wahai Allah ! Limpahkanlah Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarga Penghulu Kami Nabi Muhammad.
KAMAA SHALLAITAA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Rahmat Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
WA BAARIK ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA MUHAMMAD.
Dan Limpahkanlah Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Muhammad Dan Kepada Keluarganya.
KAMAA BAARAKTA ‘ALAA SAYYIDINAA IBRAAHIIM WA ‘ALAA AALI SAYYIDINAA IBRAAHIIM.
Sebagaimana Telah Engkau Limpahkan Berkah Kepada Penghulu Kami, Nabi Ibrahim Dan Kepada Keluarganya.
FIL ‘AALAMIINA INNAKA HAMIIDUMMAJIID. YAA MUQALLIBAL QULUUB. TSABBIT QALBII ‘ALAA DIINIK.
Sungguh Di Alam Semesta Ini, Engkau Maha Terpuji Lagi Maha Mulia. Wahai Zat Yang Menggerakkan Hati. Tetapkanlah Hatiku Pada Agama-Mu.
 10. Gerakan salam 
Gerakan salam adalah menengok ke arah kanan dan kiri. Menengok dilakukan sampai kira-kira searah dengan bahu. Jika jadi imam dalam salat berjamaah, salam dilakukan sampai terlihat hidung oleh makmum. Menengok dilakukan sambil membaca salam.
Adapun bacaan salam sebagai berikut :
salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: “ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU ‘ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu)

Manfaat Gerakan Sholat bagi Kesehatan


Sujud Bikin Cerdas
Shalat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!
Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan salat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab salat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan salat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?
TAKBIRATUL IHRAM
Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.
Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke seluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.
RUKUK
Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.
Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.
I’TIDAL
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua tangan setinggi telinga.
Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.
SUJUD
Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.
Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma’ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir.
Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.
DUDUK
Postur: Duduk ada dua macam, yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.
Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iffirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.
SALAM
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.
Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala dan menjaga kekencangan kulit wajah.
BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar-dalam.
PACU KECERDASAN
Gerakan sujud dalam salat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yamg memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak.
Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.
Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam-diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.
PERINDAH POSTUR
Gerakan-gerakan dalam salat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan salat dibandingkan gerakan lainnya adalah salat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan.
Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan.
Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.
MUDAHKAN PERSALINAN
Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot-otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).
PERBAIKI KESUBURAN
Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam salat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.
Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.
AWET MUDA
Pada dasarnya, seluruh gerakan salat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel-sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.
Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke kiri dan kanan punya pengaruh besar pada keÃ,kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

`AQAD NIKAH MELALUI MEDIA KOMUNIKASI


Tanya:
    Assalamu’alaikum Wr. Gus Yusuf yang terhormat, dari beberapa syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi dalam `aqad nikah, saya menemui kejanggalan, begini.. tekhnologi zaman dahulu `kan tidak

SHALAT SAAT DIRIAS


Tanya:
Assalamu’alaikum. Gus Yusuf ini penglaman teman saya saat dirias pengantin, waktu itu dia dirias sedemikian rupa. Cuman masalahnya begini Gus, pas waktu shalat datang kita kebingungan, kalau mengambil air wudlu jelas merusak dandanannya, padahal acara masih lam. Gus sebenarnya ada ngga’ sih rukhshah dalam hal ini,

MERIAS PENGANTIN PUTRI

Tanya:
 Assalamu’alaikum. Kepareng matur Gus.. Sudah lumrah pada tiap-tiap pesta perkawinan, kedua mempelai dihias sedemikian rupa, mulai dari yang sedehana sampai yang benar-benar gelamor dengan, ada pula yang berkostum biasa-biasa dan ada pula yang menyolok dan seronok, ada juga kostum wanita yang rapat

BERHENTI HAIDL LANGSUNG MELAYANI SUAMI

Tanya:
 Assalamu’alaikum. Gus Yus.. saya seorang istri yang belum lama berrumah tangga, ya.. sekitar baru satu tahun. Beberapa bulan ini saya ada kejanggalan tapi saya bingung dan takut kalau apa yang saya lakukan ini bertentangan dengan ajaran Islam. Begini Gus, suami saya tau kalau haidlku berhenti, makanya dia minta langsung dilayani padahal saya belum melakukan mandi besar, saya bingung apakah menuruti kemauannya,

HAMIL DULU BARU NIKAH.

Tanya:
        Assalamu’alaikum Warahmatullah.  Nuwun sewu Gus, sebelumnya saya minta maaf kalau kata-kata saya nanti terlalu fulgar, saya hanya melihat kenyataan yang banyak terjadi sekarang, itu lho Gus.. kasus LKMD alias Lamaran Keri Meteng Dise’, saya khawair keadaan ini akan menjadi semacam tren kaula

“Izinkan aku untuk berzina!..”

Alkisah, tiba-tiba datang seorang pemuda menghadap Rasulullah. Namun ia tidak serta merta bicara. Ia terdiam membisu, ia tampak gugup dan malu-malu. Ada semacam perasaan canggung terlihat di wajahnya yang capek. Tetapi, entah kenapa. Ia kemudian membuka mulut dan tanpa tedeng aling-aling mengutarakan apa yang ia pendam, “ Ya Rasulullah, izinkanlah aku untuk berbuat zina!” kontan saja para sahabat yang ada di majlis terperanjat kaget, termangu dan dan nyaris tidak percaya atas ucapan sang pemuda. Maka para

Suamiku sungguh ahli ibadah


Kisah ini dituturkan oleh syekh Abdur Rozaq dari dari Qatadah dan al-Sya`bi, suatu hari seorang wanita sowan kepada Umar bin Khathab ra. dan menuturkan perihal suaminya dengan ungkapan manis:

Batas kesabaranku

Kisah ini dituturkan oleh syekh Abdur Rozaq dari Jabir ra. Satu kisah yang terjadi pada masa pemerintahan Umar bin Khathab ra. beliau adalah salah satu tokoh besar Islam yang tidak pernah bosan untuk terjun langsung meninjau keadaan rakyatnya dan dengan tanpa canggung dia masuk ke daerah-daerah terpencil wilayah kekuasaannya.

LARANGAN-LARANGAN DALAM BERSENGGAMA.

Tanya:
Gus.. saya pernah menyimak satu ayat tentang pengibaratan Allah swt. untuk hubungan suami istri, yaitu dengan perumpamaan ladang. Adakah batasan-batasan yang harus diperhatikan, sehingga tidak dengan bebas memaknai makna ladang tersebut, mohon penjelasannya, terima kasih.
Dari bapak Salim, Sukorejo.
Jawab:
Begini pak Salim, kebebasan untuk menggauli istri memiliki dasar yang kuat dari al-Qur’an, tapi bukan berarti kebebasan tanpa batas, karena pada saat-saat dan cara tertentu hubungan ini tidak boleh dilakukan, larangan tersebut adalah:

Berhubungan saat Haid atau Nifas.
Ada beragam alasan kenapa Islam mengahramkan penganutnya bersenggama pada saat haidl atau nifas, larangan dari ayat-ayat al-Qur’an atau dari sisi kesehatan. Allah swt menyatakan dalam al-Qur’an:
وَيسْأَلُوْنكَ عَنِ اْلمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذَى فَاعْتزِلُوا النِّسَاءَ فِي اْلمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبوُهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ الأية
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidl. Katakanlah, ‘Haidl itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari istri-istrimu di waktu haidl; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.” (QS. Al-Baqarah:  222).

Larangan ini sangatlah beralasan, karena dari sisi kesehatan darah yang dikeluarkan saat haidl merupakan tempat berkembang biaknya bakteri.

Menyetubuhi dubur istri.
Dubur adalah tempat yang kotor dan membahayakan, menyetubuhi dubur akan sama halnya dengan homoseksual, Nabi saw. bersabda:
مَلْعُونٌ مَنْ اَتىَ امْرَأَتَهُ فِى دُبرِهِ (رواه احمد)
“Terkutuklah laki-laki yang mendatangi istrinya dari duburnya.” (HR. Ahmad)

Berhubungan saat Ihram.
Pada saat seseorang melakukan Ihram pada Miqat Makani (batasan tempat untuk niat haji atau umrah yang sudah ditentukan) maka mulai saat itu dia tidak boleh melakukan senggama, ini sudah ditetapkan Allah swt. dalam al-Qur’an:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ اْلحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِى اْلحَجِّ
“Maka barangsiapa menetapkan hatinya (melaksanakan)  dalam bulan itu (bulan haji), maka tidak boleh Rafats (mengeluarkan perkataan yang membangkitkan birahi atau bersenggama), barbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah: 197)

Berhubungan saat I’tikaf
I’tikaf adalah berdiam di masjid untuk beberapa saat, seseorang yang sedang melakukan I’tikaf tidak boleh melakukan hubungan seksual, hal ini seseuai firman Allah swt:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَاَنْتمْ عَاكِفُونَ
“Janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istrimu) ketika kamu beri’tikaf di dalam masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)
ayat ini turun untuk memberi peringatan kepada orang yang beri’tikaf,  pada saat itu mereka keluar dari masjid hanya untuk melakukan senggama dengan istrinya kemudian kembali lagi, padahal mereka sedang beri’tikaf.

Berhubungan pada siang hari bulan Ramadhan.
Berhubungan pada siang hari bulan dapat membatalkan puasa dan diwajibkan membayar kafarat (denda) bagi mereka yang melakukannya. Diriwayatkan dalam satu hadits:
عَنْ اَبِى هُرَيرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِى صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ يَا رَسُولَ اللهِ  قَالَ: وَمَا اَهْلَكَكَ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى فِى رَمَضَانَ قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لاَ, قَالَ: هَلْ تَسْتطِيْعُ  اَنْ تَصُومَ شَهْرَينِ مُتتاَبِعَيْنِ؟ قَالَ: لاَ, قَالَ: هَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِيْناً ؟ قَالَ: لاَ, ثُمَّ جَلَسَ فَاتَى النَّبِى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيْهِ تَمَرٌ قَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا. قَالَ: فَهَلْ عَلى اَفْقَرَ مِنَّا؟ فَوَاللهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا اَهْلَ بَيْتٍ اَحْوَجُ اِلَيْهِ مِنَّا. فَضَحِكَ النَّبِىّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  حَتىَّ بَدَتْ نَوَاجِدُهُ وَ قَالَ: اِذْهَبْ فَاَطْعِمْهُ اَهْلَكَ
“Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: ‘Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw. lalu berkata: ‘Celaka saya wahai Rasulullah.’ Rasulullah bertanya: ‘ Apa yang membuatmu celaka?’ laki-laki itu menjawab: ‘Saya telah bersenggama dengan istri saya di siang hari bulan Ramadhan.’ Rasulullah bertanya: ‘Dapatkah kamu memerdekakan budak?’ laki-laki itu menjawab: ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya: ‘Kuatkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?’ laki-laki itu menjawab: ‘Tidak.’ Rasulullah bertanya lagi: ‘Sanggupkah kamu memberi makan 60 orang miskin?’ Laki-laki itupun menjawab: ‘Tidak.’ Kemudian ia duduk dan Rasulullah memberinya sekeranjang kurma seraya berkata: ‘Bersedekahlah kamu dengan kurma ini!’ Laki-laki itu berkata: ‘Apakah saya harus menyedekahkan kepada orang yang paling miskin di antara kami? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua batu hitam di Madinah yang paling membutuhkannya selain keluarga kami.’ Lalu Nabi saw. tertawa sehingga gigi geraham beliau kelihatan. Kemudian beliau berkata: ‘Pergilah dan beri makanlah keluargamu dengannya’.

ETIKA SESUDAH BERSENGGAMA.

ETIKA SESUDAH BERSENGGAMA.
Kenikmaan yang tidak akan bisa digambarkan dengan kata-kata, di saat kepasan dan kenikmatan dalam bersenggama dapat dicapai oleh  keduanya. Sesaat setelah Inzal (orgasme) sebaiknya suami tidak langsung mencabut dzakarnya sebelum benar-benar mendapat kerelaan sang istri, dan pada saat mencabut, suami membaca doa:
اَللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِى بَطْنِ هَذِهِ اْلمَرْأَةِ فَكَوِّنهُ ذَكَرًا وَسَمِّهِ اَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَبِّ لاَ تَذَرْنِى فَرْدًا وَاَنتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ
ALLAAHUMMA IN KUNTA KHALAQTA KHALQAN FII BATHNI HAADZIHIL-MAR’ATI FAKAWWINHU DZAKARON WA SAMMIHI AHMADA BEHAQQI MUHAMMADIN SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAMA RABBI LAA TADZARNII FARDA WA ANTA KHAIRUL WARITSIIN.
“Ya Allah, Jika engkau menjadikan makhluk dalam perut istriku ini, maka jadikanlah ia laki-laki dan engkau memberinya nama Ahmad (anak yang terpuji) atas haknya (berkat) NabiMuhammad saw. Wahai Tuhanku, janganlah Engkau meninggalkan diriku sendirian , dan Engakau adalah sebaik-baik Dzat yang mewaris.”

Dan apabila menghendaki untuk mengulangi maka disunahkan untuk membasuh kemaluannya dan mengambil air wudhu, ini sesuai perintah beliau dalam satu riwayat hadits:
اِذَا اَتىَ اَحَدُكُمْ اَهْلَهُ ثمَّ اَرَادَ اَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا (رواه مسلم)
“Apabila seorang dari kalian telah mendatangi istrinya, kemudian dia berkehendak mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu di antara keduanya.”

Bukan hanya pada saat mengulangi bersenggama, membersihkan kemaluan dan mengambil air wudhu disunahkan pula pada saat hendak makan, minum atau menghendaki untuk tidur.

Jika semuanya telah selesai, dan masing-masing pasangan merasa sudah terpenuhi hajatnya maka diwajibkan untuk mandi Janabat (besar), baik Inzal atau tidak pada saat berhubungan tadi. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:
·    Niat mandi janabat.
·    Membaca Basmalah.
·    Membasuh kedua tangan tiga kali dengan mendahulukan tangan kanan lalu yang kiri.
·    Membasuh kemaluan.
·    Berwudlu sebelum mandi seperti halnya wudlu untuk shalat.
·    Pembasuhan dilakukan dengan mendahulukan anggota yang kanan, juga membersihkan pusar, telinga bagian dalam dan luar dan sela-sela jari.
·    Menuangkan air ke kepala sebanyak tiga kali sampai merata, dan memasukan jari tangan kedalam rambut sehinga dapat sampai pangkal rambut dan lekuk-lekuk tubuh.
·    Mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan merata dan membersihkannya,
·    Membersihkan kedua kaki dan sela-sela jarinya.

Demikian adab dan tata krama dalam bersenggama, mulai dari Mula’abah sampai mandi Janabah. Dengan menerapkan etika ini, diharapkan hubungan seks antara suami istri menjadi lebih bernilai ibadah dan tanpa mengurangi kenikmatan serta kepuasannya sekian, Wallahu A’lam.

ADAKAH ETIKA DALAM JIMAK?.


Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Gus Yusuf yang saya hormati, rasanya memang saru menanyakan hal yang sangat pribadi seperti masalah hubungan seksual suami istri ini, tapi kalau saya tidak bertanya kepada panjenengan ini, terus kepada siapa lagi Gus.. adakah etika yang harus diperhatikan oleh suami istri dalam bersenggama? Saya sangat membutuhkan penjelasan secara detail dari Gus Yusuf, sekian, Wassalam
Dari Ibnu Abdul Mu’in Magelang.
Jawab:
Ya.. saya kira tidak ada yang saru dalam agama, sepanjang bermanfaat untuk kualitas ibadah di hadapan Allah, baiknya saya mulai dari bahasa yang  dipakai al-Qur’an untuk menggambarkan hubungan antara suami istri yaitu dengan bahasa Hartsun/tempat bercocok tanam. Bahasa yang sederhana untuk menggambarkan kenyataan yang ada dalam keluarga bukan? Tapi kalau dipahami lebih dalam, kata ini cukup mewakili apa dan bagaimana lika-likunya dalam membina keluarga.

Dalam dunia pertanian untuk menghasilkan panen yang baik haruslah dipilih bibit yang baik, tanah yang subur dan kondisi alam yang stabil. Bukan hanya itu, kesungguhan dalam mengolah lahan, cara yang dipakai dan kualitas pesonalnya pun ikut menentukan hasil yang akan didapat. Pesan ini yang hendak Allah swt. sampaikan kepada manusia, Dia memberikan kebebasan untuk menggauli pasangannya. Namun kebebasan itu bukan berarti tanpa batasan dan aturan, masih  ada etika yang harus diperhatikan oleh tiap-tiap pasangan,  agar benih yang tumbuh dan panen yang dituai benar-benar memiliki kualitas yang unggul. Etika ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kenikmatan dalam berhubungan suami istri (jimak), tapi justru untuk mendapatkan kepuasan yang maksimal dan nilai ibadah yang diharapkan bisa dapat.

Etika yang ada secara langsung diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada pengikutnya, maka sepatutnya etika itu menjadi bagian yang tak terlepaskan dalam bersenggama, secara garis besar etika tersebut dibagi menjadi tiga bagian yaitu: sebelum, sedang dan sesudahnya.

·    ETIKA SEBELUM BERSENGGAMA.
Sebelum melakukan jimak, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tiap-tiap pasangan, di antarannya:
1.    Mandi dan berwudlu.
Hendaknya sepasang suami istri sebelum melakukan senggama untuk membersihkan badannya masing-masing, disamping menjaga perasaan pasangan dengan cara ini bisa pula membangkitkan gairah dalam bersenggama. Dan yang paling penting kebersihan pada alat kelamin dari berbagai kuman atau  virus  yang menebabkan penyakit, cara yang diajarkan oleh nabi adalah dengan mandi dan berwudlu. Dengan demikian diharapkan dapat membangkitkan dan memperkuat semangat baru. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.
اِذَا اَتىَ اَحَدُكُمْ اَهْلَهُ ثمَّ اَرَادَ اَنْ يَعُودَ فَلْيَتوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا فَإِنَّهُ اَنشَطُ لِلْعَوْدِ (رواه مسلم وابو داود)
“Apabila salah seorang di antra kalian menggauli istrinya lalu ingin mengulanginya lagi, hendaklah berwudlu di antara keduanya, karena wudlu itu membangkitkan semangat baru” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

2.    Memilih waktu dan tempat yang tepat
Dalam bersenggama sepasang suami istri harus dalam keadaan tenang, dan jauh dari susuatu yang dilarang agama, maka sebelum melakukannya haruslah melihat waktu dan tempatnya apakah tepat untuk bersenggama atau tidak.

Untuk masalah ini imam Syafi’i menyatakan bahwa waktu yang baik untuk melakukan senggama adalah malam Senin, malam Kamis dan malam Jum’at. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. melakukannya pada malam-malam tersebut. Adapun saat yang paling tepat untuk melakukan senggama adalah setelah shalat Isya` atau setelah shalat Subuh dan di waktu senggang lainnya.

Bersenggama hendaknya dihindari pada waktu yang dimakruhkan untuk melakukannya, seperti menjelang masuknya waktu shalat fardlu, menjelang datangnya waktu Dhuhur, di akhir waktu Dhuhur, akhir waktu Ashar, waktu di antara shalat Maghrib dan Isya`, dan perlu dihindari pula melakukan senggama di saat ada keramaian karena ada acara, kedatangan tamu atau berkumpulnya sanak famili di rumah. Semuanya ini kembali kepada ketenangan dan kenikmatan dalam bersenggama.

3.    Menutupi tubuh
Persentuhan kulit dengan pasangan merupakan kenikmatan tersendiri dalam bersenggema, akan tetapi di saat kontak itu terjadi hendaknya menutup tubuh mereka dengan selimut atau penutup lainnya, dengan penutupan ini sepasang suami istri menjalankan sunahRasul dan juga menghormati malaikat karena mereka malu malihat seseorang dalam keadaan telanjang, Rasulullah saw. menyatakan:
اِياَّ كُمْ وَالتَّعَرِّي فَإِنَّ مَعَكُمْ مَنْ لاَ يُفَارِقُكُمْ اِلاَّ عِنْدَ اْلغَائِطِ وَحِيْنَ يُفْضِى الرَّجُلُ اِلَى اَهْلِهِ فَاسْتَحْيُوهُم وَاَكْرِمُوهُمْ ( رواه الترمذى )
“Janganlah kalian bertelanjang, sebab sesungguhnya bersama kalian ada malaikat yang tidak pernah berpisah dengan kalian kecuali ketika membuang hajat dan ketika suami bersenggama dengan istrinya. Karena itu merasa malulah kalian kepada mereka dan hormatilah mereka.”

4.    Bercumbu.
Bagian yang kadang dilupakan oleh sebagian suami istri, bercumbu memilki peranan yang penting untuk meraih kenikmatan dan kepuasan bersenggama, dengan meninggalkan Mula’abah (cumbu rayu) berarti meningalkan hak-hak dari masing-masing pasangan untuk meraih kenikmatan dalam bersenggama.

Mula’abah harus melibatkan faktor jasmaniah dan rohaniah. Cumbu rayu bisa dengan kata-kata manis menyanjung kecantikan atau ketampanan pasangannya atau ungkapan rasa tercinta yang terdalam dari seorang suami kepada istrinya, dan diucapkan di dekat telinga dan bibirnya, tindakan ini sangat berpengaruh terhadap gairah masin-masing pasangan. Jauhkanlah dari kata sinis dan menyinggung perasaan pasangannya karena bisa merusak gairah dalam bersenggama. Setelah itu dilanjutkan dengan rangsangan-rangsangan jasmaniah seperti membelai, mencium dan saling menyentuh bagian-bagian yang erotik lainnya.

Dalam bercumbu rayu ini Islam mengajarkan etika yang luhur, yaitu setelah keduanya suci lahir dan batin, waktu dan tempat pun sudah sesuai, langkah pertama suami mendekati sang istri dengan mengucapkan salam:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا بَابَ الرَّحْمَةِ
ASSALAMU’ALAIKUM YAA BAABARRAHMAH.
“Keselamatan atas kamu wahai pintu rahmat”
Dan sang istri pun menjawab uluk salam suami dengan bacaan:
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ يَا سَيِّدَ اْلاَ مِيْنِ
WA’ALAIKUMUSSALAM YAA SAYYIDAL AMIIN
“Keselamatan atas kamu pula, wahai yang terpercaya”

Kemudian sang suami mendekati sang istri sembari mengulurkan tangannya, sebaliknya istri pun menyambut sang suami dengan penuh bahagia dan kemesraan, dan berdoa:
رَضِيْتُ بِاللهِ رَباًّ
RADHITU BILLAHI RABBA
“Aku Ridha Allah sebagai Tuhanku”

Lalu keduanya mengambil posisi yang tepat dan nyaman, dilanjutakan suami mencium ubun-ubun istri. Untuk lebih merasuk ke dalam hati, sebutlah asma Allah, sebagai berikut:
يَا لَطِيْفُ . اَللهُ نُورٌ عَلى نُورٍ شَهِدَ النُّورُ عَلى مَنْ يَشَاءُ
YAA LATHIIFU, ALLAHU NUURUN ‘ALAA NUURIN SYAHIDA NUURUHU ‘ALAA MAN YASYA-U
“Wahai Dzat Yang Maha Kasih, cahaya Allah di atas segala cahaya. Cahaya itu telah menerangai siapa saja yang dikehendaki-Nya.”

Setelah itu mencium daerah telinga yang sebelah kanan terlebih dahulu, cara ini dilakukan dengan memiringkan kepala istri ke kiri. Kemudian telinga yang kiri dengan memiringkannya ke kanan, dan saat mencium ini disertai meniup dengan lembut ke dalam lubang telinga seraya membaca:
فِى سَمْعِكَ اللهُ سَمِيْعٌ
FII SAM’IKA ALLAHU SAMII’UN
“Di dalam pendengaranmu, Allah Maha Mendengar”
Setelah selesai mencium bagian talinga, ciuman selanjutnya adalah daerah mata, dimulai dari mata kanan kemudian mata kiri dengan membaca:
اَللّهُمَّ اِناَّ فَتحْنَا لَكَ فَتحًا مُبِيْناً
ALLAHUMMA INNA FATAHNAA LAKA FATHAM MUBINAA
“Ya Allah, sungguh bukalah kami untuk-Mu kemenangan yang nyata”
Baru kemudian ciuman bergeser ke arah pipi, di awali mencium pipi istri yang kanan di lanjutkan pipi yana kiri sambil berdoa:
يَا كَرِيْمُ يَارَحْمنُ يَارَحِيْمُ يَااللهُ
YAA KARIIMU YAA RAHMAANU YAA RAHIIMU YA ALLAH
“Wahai Dzat Yang Maha Mulia, Wahai Dzat Yang Maha Pengasih, Wahai Dzat Yang Maha Penyayang, Ya Allah”
فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّةُ نَعِيْمٍ
FARAUHUN WA RAIHAANUN WA JANNATUNA’IIM
“Maka dia memperoleh ketentraman dan surga kenikmatan.”
Langkah berikutnya mencium hidung istri dengan menghirup lembut nafasnya lalu ditipkan kembali ke lubang hidungnya. Sertailah ciuman ini dengan doa sebagai berikut:
يَارَحْمَنَ الدُّنيَا يَارَحِيْمَ الاَخِرَةِ
YAA RAHMANADDUNYA YAA RAHIMAL AAKHIRAH
“Wahai Dzat Yang Maha Pengasih di dunia, Wahai Dzat Yang Maha Penyayang di Akhirat.”
Lanjutkan ciuman ke bawah tepatnya di daerah dagu dengan membaca:
اَللهُ نُورُالسَّمَاوَاتِ وَالاَرْضِ
ALLAHU NUURUSSAMAAWAATI WAL ARDHI.
“Allah adalah cahaya langit dan bumi.”
Lalu ke arah dagu bagian bawah dan terus ke arah leher, ciumilah lehernya sambil berdoa:
نُورُ حَبِيْبِ الاِيْمَانِ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
NUURU HABIIBIL IIMANI MIN ‘IBADIKASH-SHALIHIIN.
“Cahaya kekasih seiman di antara hamba-hamba-Mu yang shaleh”

Sekarang beralihlah ke daerah kuduk (leher bagian belakang), ciumilah kuduknya dengan membaca:
مَا كَذَبَ الفُؤَادُ مَا رَأَى
MAA KADZABAL-FUAADU MAA RA-AA
“Hatinya tiada berdusta terhadap apa yang dilihatnya.”

Untuk berikutnya, ciumilah telapak tangannya yang kiri dan kanan sambil membaca:
وَاَلقَيْتُ مَحَبَّةً مِنِّى
WA ALQAITU MAHABBATAN MINNII
“Dan Aku telah melimpahkan kepadamu kasih sayang yang datang dari-Ku.”

Langkah selanjutnya, berikanlah rangsangan kepadanya pada daerah erotik yang lain, dan suami memerintahkan istrinya untuk menanggalakan pakaian yang dikenakan. Ciumilah celah di antara kedua buah dadanya, lalu bergeser ke ulu hati dan bacalah:
يَا حَيُّ يَا قَيّومُ
YAA  HAYYU YAA QAYYUMU
“Wahai Dzat Yang Hidup, Wahai Dzat Yang Berdiri Sendiri.”

Baru setelah itu ciuman dilanjutkan ke buah dadanya yang kanan lalu yang sebelah kiri sembari mempermainkan putingnya, dan membaca syahadat:
اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH WA ASHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH
“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.”

Demikian secara garis besar Mula’abah yang diajarkan dalam Islam, sepasang suami istri diberikan kebebasan untuk melakukan apa saja dalam membangkitkan gairah bersenggama, agar keduanya benar-benar siap melakukan hubungan yang sebenarnya, banyak sekali faidah yang dapat dirasakan dari permainan sebelum bersenggama, bahkan pemanasan ini oleh nabi sangatlah dianjurkan, lihat sabda beliau:
لاَ يَقَعَنَّ اَحَدٌ عَلى امْرَاَتِهِ كَمَا تَقَعُ اْلبَهِيْمَةُ ولْيَكُنْ بَيْنَهُمَا رَسُوْلٌ, قِيْلَ: وَمَا الرَّسُوْلُ؟ قَالَ: اْلقُبْلَةُ وَالْكَلاَم (رواه الديلمى )
“Janganlah sekali-kali seseorang mencampuri istrinya sebagaimana (yang dilakukan) binatang,. Tatapi hendaklah keduanya memakai perantara. Beliau ditanya: ‘Apakah perantara itu?’ beliau menjawab; ‘Yaitu ciuman dan rayuan.” (HR. Adh-Dailami)

ETIKA DI SAAT BERSENGGAMA

·   
Apabila pembukaan tadi berjalan dengan baik maka bisa dilajutkan ke hubungan yang lebih dalam, yaitu di saat gairah keduanya memuncak. Pada saat suami memasukkan dzakarnya, disunnahkan membaca doa:
بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتنَا
BISMILLAHI ALLAAHUMMA JANNIBNASY-SYAITHANA WA JANNIBSY-SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA
“Dengan nama Allah, wahai Tuhan kami, jauhkanlan kami dari setan dan jauhkanlah setan apa yang Engkau anugerahkan kepada kami.”

Dengan doa ini diharapkan dalam bersenggama aman dari gangguan setan dan keturunan yang dihasilkan nanti pun jauh dari jangkauan setan pula. Dan selama hubungan terjadi, keduanya haruslah bisa saling memberi dan menerima, artinya hubungan tersebut kenikmatan dan kepuasannya jangan sampai hanya milik salah satunya saja, keduanya berusaha membahagiakan lawan mainnya agar hubungan ini benar-benar menjadi hubungan yang mengesankan.

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pasangan pada saat persenggamaan berlangsung, di antaranya tidak diperkenankan membaca ayat-ayat al-Qur’an, keduanya lebih baik berdzikir dalam hati atas kebesaran yang Allah berikan kepada makhluk-Nya. Ada pula yang menyatakan bahwa pada saat senggama tidak banyak bersenda gurau atau mengeluarkan kata-kata kosong yang tidak perlu. Kemudian pada saat suami Inzal (orgasme) membaca doa:
اَلحَمْدُ ِللهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ اْلمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَ صِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا
ALHAMDU LILLAAHIL-LADZII KHALAQA MINAL-MAA-I BASYARA, FAJA’ALAHUU NASABAW WASHIHRAA, WA KAANA RABBUKA QADIRAA.
“Segala puji bagi Allah, Dzat yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia  iti (punya) keturunan dan mushaharah. Dan Tuhanmu adalah Maha Kuasa.”

SENGGAMA



Kalau kita merujuk kepada pengertian sederhana nikah, tampak di situ gambaran sekilas tujuan nikah yaitu menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang bukan satu mahram, suatu hubungan yang masuk pada kategori dosa besar bila dilakukan tanpa melalui pernikahan. Sudut pandang untuk melihat hubungan seksual sebagai cara meredam hawa nafsu syahwat tidak bisa hanya dari satu arah, beragam cara dan motif memahami hubungan seks sebagai salah satu cara Allah swt. memuliakan makhluk-Nya, yaitu manusia.

Pada dasarnya hubungan seksual setelah nikah (untuk seterusnya dikatakan Jimak) adalah hubungan yang Mubah/boleh, ini merujuk kepada hukum asal nikah bahwa dengannya seseorang diperbolehkan melakukan hubungan seksual, bahkan aktifitas jimak akan menjadi nilai ibadah yang tidaklah sedikit pahalanya dan dikatakan pula ibadah yang paling nikmat bahkan salah satu kenikmatan yang akan terus terbawa sampai surga. Tinggal sejauh mana niat sepasang suami istri dalam berhubungan dan sedalam apa mereka memahami ada dan bagaimananya hubungan yang suci ini. Perintah mengumpuli istri bagi seorang suami dan melayani suami bagi seorang istri ini tertuang dalam firman Allah swt. dan hadits Nabi saw:
نِسَآءُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتوا حَرْثَكُمْ اَنىَّ شِئتم
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. al-Baqarah: 223)
اِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ اِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتهاَ اْلمَلاَئِكَةَ حَتىَّ تُصْبِحَ  ( رواه البخار و مسلم)
 “ Jika seorang suami mengajak istrinya untuk tidur di tempat peraduanya kemudian dia menolak (untuk datang) hingga suami marah terhadapnya semalam suntuk, maka malaikat akan melaknatinya hingga pagi.” (HR. Bukhori Muslim).

Ada beragam pendapat Ulama tentang hukum menggauli istri ini, di antaranya pendapat Imam Ahmad yang menyatakan sekurang-kurangnya bagi sang suami menggauli istrinya sekali selama empat bulan, dan seandainya suami pergi lebih dari empat bulan tanpa menggaulinya maka menurut beliau hakim boleh menceraikannya terkecuali istri rela akan hal tersebut. Berbeda dengan pendapat imam Syafi’i yang menyatakan menggauli istri hukumnya bukan wajib dan hanya sebatas hak suami terhadap istrinya.

Kesediaan seorang wanita untuk hidup bersama seorang lelaki dan meninggalkan orang tua dan keluarga yang membesarkannya -mengganti semua itu dengan penuh kerelaan untuk hidup bersama seorang lelaki yang menjadi suaminya, yang besar kemungkinan belum dikenalnya secara utuh, serta kesediaannya membuka rahasianya yang paling dalam- semua itu mustahil kecuali jika ia merasa yakin bahwa kebahagiaannya bersama suami akan lebih besar dibanding dengan kebahagiaannya bersama ibu bapak dan keluarganya, dan pembelaan suami terhadap dirinya tidak lebih sedikit dari pembelaan saudara-saudara kandungnya.

Itulah satu sisi dari sekian banyak ayat (tanda) kehadiran dan kuasa Allah swt. yang perlu diingat dan direnungkan oleh pasangan suami istri sebagaimana pesan-Nya:
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعلَّكَمُ تَذَكّرُوْنَ
"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat." (QS. Adz-Dzariyat: 49)

Dalam pernikahan hiduplah dua orang yang memiliki sisi kehidupan yang berbeda, tentunya tidak cukup hanya bermodal kesediaan tanpa menghiraukan fator-faktor yang menjadikan hubungan tersebut menjadi lebih indah dan langgeng, di antara faktor itu adalah kepuasan dalam berjimak, banyak sekali manfaat jimak bagi sepasang suami istri di antaranya adalah:

1.    Sebagai jalan pemenuhan kebutuhan seksual yang bernilai ibadah.
Hubungan seks dipandang oleh Islam adalah hubungan yang suci dan Islam pun menjaga kesucian itu dengan pernikahan. Dorongan untuk bisa menyalurkannya adalah dorongan yang ada dalam diri tiap-tiap manusia sebagai fitrahnya, dan akan menjadi dosa besar apabila melampiaskannya dengan cara yang tidak halal (Zina), dan berbalik akan menjadi bentuk pengabdian kepada Allah di saat menyalurkannya dengan jalan yang sah melalui pernikahan, tinggal melihat bagaimana niat dalam melakukannya untuk mengukur kualitas nilai ibadah yang dapat diraih, al-Ghazali dalam Ichya` Ulumiddin menuliskan:
فَمَنْ قَصْدُهُ مِنَ اْلاَكْلِ التَّقَوِّي عَلى اْلعِبَادَةِ, وَمِنَ اْلوِقاَعِ تَحْصِيْنُ دِيْنِهِ وَتطْيِيْبُ قَلْبِ اَهْلِهِ وَالتَّوَصُّلُ بِهِ اِلَى وَلَدٍ صَالِحٍ يَعْبُدُ اللهَ تَعَالىَ بَعْدَهُ فَتكْثرُ بِهِ اُمَّةُ مُحَمَّدٍ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ مُطِيْعًا بِاَكْلِهِ وَنِكَاحِهِ
“Seseorang yang dalam dia makan bertujuan agar bisa mendapatkan kekuatan untuk beribadah dan seseorang yang dalam Wiqa`/jimaknya  untuk menjaga agama dan menumbuhkan kebaikan hati keluarganya serta dengan jimak pula dia berharap memperoleh anak shaleh yang beribadah kepada Allah Ta`ala dan menjadikan banyaknya umat nabi Muhammad saw. maka orang tersebut terhitung orang yang Ta`at dari makan dan nikah (jimak) nya itu”

Jimak dalam ikatan pernikahan akan mendatangkan rasa nikmat dan ketenangan tersendiri, berbeda dengan melakukannya dengan cara yang tidak halal banyak sekali resiko yang harus ditanggung mulai dari ancaman berbagai penyakit, kegoncangan jiwa sampai pada perasaan berdosa yang terus menghantui. Pada akhirnya hubungan seks yang dilakukan dengan cara yang halal akan memberikan dampak yang positif baik fisik atau mental pelakunya

2.    Memperkokoh cinta dan kasih sayang.
Dalam berjimak harus ada saling memberi dan menerima artinya suami tidak egois hanya memikirkan kepuasannya sendiri tanpa mau memperhatikan hajat istrinya, atau sebaliknya istri hanya menuntut tanpa melihat kemampuan sang suami. Dalam berjimak harus pula memperhatikan faktor fisik da psikisnya karena dalam kepuasan bermain cinta sampai keduanya mencapai pada titik Orgasme (klimaks/puncak) secara fisik dari kedua belah pihak akan mengadakan penyerapan-penyerapan zat-zat yang dikeluarkan oleh partner seksnya, penyerapan ini berpengaruh kuat terhadap pembentukan watak dan tabiat sehingga nantinya kedua pasangan akan mudah untuk saling mengerti dan akhirnya berbuah kebahagiaan dan ketentraman di antara mereka.

3.    Memperoleh keturunan.
Diantara hikmah yang ada di balik syari’at nikah adalah memperoleh keturunan yang sah, dengan ini manusia akan mempertahankan eksistensinya sebagai pemegang khalifah Allah di Bumi, dan jimak adalah sebagai jalan untuk mencapai hikmah tersebut. Ini sesuai dengan titah Allah swt. dalam al-Qur’an:
وَاللهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ  اَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ  اَزْوَاجِكُمُ بَنِيْنَ  وَحَفَدَةً
“Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu.” ( Q.S. an-Nahl: 72 )

MENGHADIRI UNDANGAN WALIMATUL ‘URS.


Tanya:
Gus.. apa benar menghadiri Walimatul Ursy hukumnya wajib? dr AW.
(Dari 085220667xxx)

Jawab:
Ya.. memang benar, hukumnya adalah fardlu ‘ain (kewajiban perindividu) bagi yang diundang, adapun untuk selain pernikahan hukumnya sunnah. Rasulullah saw. bersabda:
اِذَا دُعِىَ اَحَدُكُمْ اِلَى اْلوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا فَاِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَاِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ وَمَنْ دَخَلَ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغَيِّرًا . (رواه البخارى و مسلم و أبو داود)
 “Apabila salah seorang di antara kalaian  diundang untuk menghadiri walimah (resepsi) pernikahan maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang berpuasa makanlah, dan jika sedang berpuasa tinggallah makanan itu. Barang siapa masuk ketempat walimah tanpa diundang maka seperti halnya pencuri dan keluar membawa kekacauan.” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Dawud)


     Tapi ada penjabaran tersendiri untuk menghukumi wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan dan sunnah untuk walimah yang lainnya, dengan menetapi beberapa syarat yang harus terpenuhi:
Orang yang mengundang ( داع ) dan orang yang diundang ( مدعوّ ) keduanya beragama Islam.
Undangannya bersifat umum tidak dikhususkan untuk orang-orang kaya saja ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw. di atas.
Orang yang mengundang telah menentukan siapa yang diundang baik -undangan tersebut- dari dirinya sendiri atau penggantinya, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri kalau dari pengundang hanya berkata: “Hadirlah dalam resepsi pernikahanku, bagi siapa saja yang ingin menghadirinya.”
Undangan tersebut pada hari pertama resepsi pernikahan.
Orang yang diundang tidak ada `udzur (halangan), seperti tidak adanya undangan (dari orang lain) untuknya yang lebih dulu. Kalau terjadi demikian, maka yang adalah yang lebih dahulu mengundang, asalkan kedua-duanya memenuhi syarat wajibnya dihadiri. Namun apabila kedua undangan tersebut datangnya bersamaan, maka yang didahulukan adalah kerabat yang lebih dekat, dan apabila keduanya sama-sama kerabat maka yang didahulukan adalah rumah yang lebih dekat.
Dalam acara resepsi tersebut tidak ada sesuatu yang munkar.

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan walimatul `urs, di antaranya yaitu:
·    Kewajiban menghadiri undangan resepsi ini tidak bisa gugur hanya karena seorang yang diundang berpuasa sunnah sesuai sabda Rasulullah saw. di atas.
·    Untuk seseorang yang sedang berpuasa tidak makruh baginya untuk berkata “Aku sedang berpuasa”.
·    Apabila seorang yang diundang sedang berpuasa sunnah dan membuat orang yang mengundang merasa keberatan, maka membatalkan puasanya baginya lebih baik daripada melanjutkannya, tapi sebaliknya apabila tidak keberatan maka lebih baik menyempurnakan puasanya.
·    Puasa fardlu seperti qadla’, Ramadhan atau nadzar maka tidak boleh membatalkan.
·    Bagi orang yang tidak berpuasa disunnahkan untuk memakan yang dihidangkan, adapula pendapat ulama yang mengatakan bahwa makan tersebut (bagi yang tidak berpuasa) hukumnya wajib, minimal satu suap.
·    Tidak boleh memberikan makanan yang disuguhkan kepada yang lain semisal pengemis, kucing dan sebagainya.

Demikian kiranya penjelasan dari saya, sekian Wallahu A’lam

RESEPSI PERNIKAHAN


Tanya:
    Assalamu’alaikum Wr. Wb. Gus Yusuf yang saya hormati, kebahagian sepasang pengantin lebih lengkap bila orang lainpun ikut marasakan kebahagiaan itu. Sekarang saya ingin bertanya, sejauh mana Islam memandang resepsi pernikahan ini, sehingga Rasul sangat menganjurkannya, sekian, Wassalam.
Dari Sutanto, Magelang.

Jawab:
Memang benar, kurang lengkaplah rasanya kebahagiaan sepasangan pengantin baru, bila orang-orang di sekitarnya tidak ikut merasakan. Moment sebagai bentuk berbagi rasa kebahagiaan itu dalam Islam -setelah seseorang melalui aqad nikah- dikenal dengan istilah Walimah ‘Urs (resepsi) yaitu hidangan yang disajikan untuk pernikahan yang dilaksanakan setelah adanya aqad.

Sebenarnya kata “Walimah” ini tidak khusus pada pernikahan,  bisa juga digunakan untuk acara-acara yang lain seperti Khitan, Aqiqoh, Haji dan sebagainya, akan tetapi penggunaan kata Walimah yang paling masyhur memang dalam pernikahan, jadi ketika dikatakan walimah maka asumsinya langsung ke Walimatul `Urs  (resepsi pernikahan).

Adapun tujuan diadakannya Walimatul `Urs ini adalah untuk Idzharussurur (memperlihatkan kebahagiaan), sebab termasuk menyukuri ni’mat Allah swt. sebagaimana sabda Rasullah saw:
   التَّحَدُّثُ بِالنِّعْمَةِ شُكْرٌ
“Menceritakan Ni’mat Allah adalah syukur.”

Walimah untuk pernikahan ini hukumnya Sunnah Muakkad bagi pengantin laki-laki atau wali dari pengantin laki-laki yang tidak rosyid (berakal normal).

Perayaan ini selaras dengan keterangan dari beberapa referensi Islam yang diambil dari sunah Rasulullah saw. bahwasanya beliau mengadakan walimah ketika menikahi sayyidah Shofiyah dengan kurma, minyak Tsamin dan mentega, juga perintah beliau kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf di saat dirinya menikah:
قَالَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بنِ عَوْفٍ  وَقَدْ تَزَوَّجَ " أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ "  (رواه البخارى )
“Nabi saw bersabda kepada ‘Abdirrahman bin ‘Auf ketika ia telah menikah : “Adakanlah walimah, walaupun dengan satu kambing.  (HR. Bukhori)

Sedangkan mengadakan walimatul `Urs ini sunnahnya dilaksanakan setelah terlaksanakanya aqad nikah, dan yang lebih afdlol (utama) adalah setelah berhubungan badan dengan sang istri untuk yang peratamakali (dukhul/merawani), sebagaimana Rasulullah saw. tidak pernah mengadakan walimah pernikahannya kecuali setelah mendukhul istrinya. Dan menurut Imam Ibnu sholah, pelaksanaan walimah yang utama adalah malam hari.

Untuk kesunnahan melaksanakanya tidak terbatas oleh waktu, meskipun setelah berselang waktu yang lama atau istri sudah ditalaq atau bahkan setelah salah satunya sudah meninggal, tetap saja mendapatkan kesunnahan untuk mengadakan walimah tersebut.

Yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh membeda-bedakan derajat atau status sosial, mulai dari saudara, tetangga, faqir miskin atau kaya, semuanya mendapatkan sambutan dan jamuan yang sama. Ada satu hadits dalam Fatchul Wahhab, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ اْلوَلِيْمَةِ  يُدَّعَى اِلَيْهَا الأَغْنِيَاءَ وَتُترَكُ اْلمِسْاكِيْنُ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ  (رواه البخارى و مسلم)
“Sejelek-jeleknya suguhan adalah makanan yang disuguhkan pada waktu Walimah, sedangkan yang diundang adalah orang-orang kaya dan meninggalkan orang-orang miskin. Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. (HR. Bukhori Muslim)

Saya kira cukup penjelasannya, semoga bermanfaat, Wallahu A’lam

PRAKTEK AQAD NIKAH


Tanya:
Gus Yusuf.. saya itu anak orang biasa dengan kemampuan ilmu agama yang biasa-biasa saja, dan dalam waktu dekat saya akan melaksanakan aqad nikah. Ada sedikit keinginan saat melakukan aqad nikah nanti memakai bahasa Arab, boleh kan Gus.. tolong saya minta contoh tata cara aqad yang benar, sekian saja, terima kasih.
Dari Ahsin Sakho, Sukorejo.

Jawab:
Sebelumnya saya hanya bisa ucapkan selamat, semoga nanti acaranya lancar-lancar saja. Mas Ahsin.. sebelumnya anda harus tahu, aqad nikah memakai bahasa Arab itu bukanlah suatu keharusan. Kalaupun anda berkeinginan memakainya nanti saat aqad, anda tentunya harus yaqin bahwa apa yang akan anda ucapkan nanti dalam aqad merupakan sighat Ijab Qabul, ya.. minimal anda tahu maknanya lah.

Sekarang sedikit sudah disinggung tentang keterikatan aqad dengan nikah. Intinya, nikah adalah berupa aqad seperti aqad-aqad yang lain, akan tetapi dalam pelaksanaanya aqad nikah ini sedikit berbeda, karena memang untuk syarat dan rukunya lebih banyak, dan yang paling pokok dibicarakan adalah tentang shighot (ungkapan pernikahan) yang meliputi ijab dan qobul sebagai sarananya.

Ijab adalah, ucapan wali dari mempelai perempuan atau wakilnya kepada mempelai laki-laki di saat aqad nikah.
Qobul adalah jawaban (pernyataan penerimaan) aqad nikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.

Ijab qobul ini tidaklah harus dengan bahasa arab, boleh memakai bahasa Ajam (selain arab) atau terjemahannya dari lafadz-lafadz yang sudah ditentukan oleh Islam (lihat rukun nikah). Dalam ijab qobul ini disunnahkan menyebutkan Mahar (mas kawin) yang telah ditentukan sebelumnya.

Saat dilaksanakan aqad dan dalam majelis pernikahan semuanya sudah siap. Sebelum wali (atau wakilnya) melafadzkan ijab, sebaiknya diawali dengan membaca hamdalah, sholawat dan wasiat taqwa kepada Allah swt. sebagai berikut:
اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ . وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلى رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعلى ألِهِ وَصَحْبِهِ أَمَّا بَعْدُ: فَأُو صِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنفْسِى بِتقْوَى اللهِ . فَاِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِيْنَ اتَّقَوا وَ اَّلذِين هُمْ مُحْسِنُوْنَ.
“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, rahmat dan kesejahteraan atas Rasulullah keluarga dan sahabatnya: Maka aku berwasiat kepada kamu semua wahai hamba Allah dan kepada diriku sendiri, untuk bertaqwa kepada Allah, karena sesungguhnya Allah tetap bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang selalu berbuat kebaikan.”

Untuk lebih jelasnya akan saya cantumkan contoh-contoh aqad nikah dalam berbagai kondisi:
Jika wali dan mempelai laki-laki berperan langsung / hadir (tidak diwakilkan)

Wali (ijab).

يَا.... ( nama pengantin laki-laki ) اُزَوِّجُكَ عَلى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ اَوْ تَسْرِيحٍ بِإحْسَانٍ . يا.... (   nama pengantin laki-laki   )  أَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ  اِبْنَتىِ....( nama pengantin perempuan)  بِمَهْرِ......حَالاً \ مُؤَجَّلاً
 “Ya… (sebut nama pengantin laki-laki) aku nikahkan kamu sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Allah swt.  yaitu mempertahankan (istri) dengan baik atau melepaskan (menceraikan)nya dengan baik (pula). Ya… (nama pengantin laki-laki). Aku nikahkan dan kawinkan kamu pada anak perempuanku… (sebut nama pengantin wanita), dengan mas kawin……tunai / kredit.”

Calon suami / pengantin laki-laki (qobul).
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزوِيْجَهَا لِنَفْسِى بِمَهْرِ اْلمَذْكُورِ حَالاً  \مُأَجَّلاً.
“Saya terima nikah dan kawinya untuk saya sendiri dengan mas kawin tersebut tunai / kredit.”


Jika wali dan mempelai laki-laki diwakilkan.

Wakil wali (ijab):
يا....(  sebut nama wakil pengantin laki-laki ) أُزَوِّجُ (nama pengantin laki-laki) عَلى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِن اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ اَوْ تَسْرِيحٍ بِاِحْسَانٍ. َيا....( nama wakil pengantin laki-laki)  أَنكَحْتُ وَ زَوَّجْتُ  (nama pengantin laki-laki)  الَّذِي وَكَّلَكَ  (nama pengantin wanita dan ayahnya)  الَّذِي وَكَّلَنِى بِمَهْرِ....حَالاً \ مُؤَجَّلاً
 “Ya… (sebut nama wakil pengantin laki-laki) aku nikahkan (nama pengantin laki-laki) sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Allah swt.  yaitu mempertahankan (istri) dengan baik atau melepaskan (menceraikan) nya dengan baik (pula). Ya… (nama wakil pengantin laki-laki)  aku nikahkan dan kawinkan (nama pengantin laki-laki) yang mewakilkan kepada kamu pada (nama pengantin wanita dan ayahnya), yang mewakilkan kepadaku dengan mas kawin……tunai / kredit.”

Wakil pengantin laki-laki (qobul).
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا لَهُ  بِمَهْرِ اْلمَذْكُورِ حَالاً \ مُؤَجَّلاً.
 “Saya terima nikah dan kawin untuknya (pengantin laki-laki) sendiri dengan mas kawin tersebut tunai / kredit.”

        Untuk selanjutnya membaca Do’a setelah aqad nikah ini:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِين. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْ سَدَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِينَ. بَارَكَ اللهُ لَهُمَا فِى عَقْدِهِمَا . اَللّهُمَّ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ الطِّيْنِ وَ اْلمَاءِ وَ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ أَدَمَ وَ حَوَّاءَ وَاَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ اِبْرَاهِيْمَ وَ سَارَةَ وَ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَ زُلَيْخَا وَ اَلّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَلّفْتَ بَيْنَ مُوسَى وَ صَافُورَاءَ وَاَلِّفْ بَيْنَهُمَاكَمَا اَلَّفْتَ بَيْنَ مُحَمَّدٍ وَ خَدِيْجَةَ الكُبْرَى وَاِّلفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَلَّفْتَ بَيْنَ عَلِّيٍّ وَ فَاطِمَةَ  اَللّهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَهُمَا اْلمَحَبَّةَ وَاْلوِدَادَ وَارْزُقْهُمَا النَّسْلَ الصَّالِحَ مِنَ اْلبَنَاتِ وَ اْلاَولاَدِ حَتىَّ يَرَوْنَ الاَسْبَاطَ وَالاَحْفَادَ وَوَسِّعْ عَلَيْهِمَا مِنَ الرِّزْقِ اْلحَلاَلِ مَا يَكُونَ لَهُمَا اْلكِفَايَةُ وَالزَّادُ وَاحْفَظْهُمَا مِنْ مَكَايِدِ اْلخَلْقِ اَجْمَعِينَ . رَبَّنَا أتِنَا فِى الدُّنيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلأَ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.  وَصَلَّى اللهُ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ . سُبْحَنَا رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَ سَلاَمٌ عَلى اْلمُرسَلينَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ
 “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi maha penyayang, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Limpahan rahmat-Mu semoga tetap tercurahkan atas baginda Nabi Muhammad saw. dan semoga keselamatan dan keridloan-Mu tetap atas para sahabat Nabi. Semoga Allah tetap melimpahkan berkah kepada kedua mempelai yang terjalin dalam ikatan ini. Ya Allah, eratkanlah keduanya seperti Engkau mempersatukan air dengan tanah liat, dan persatukan mereka berdua seperti Engkau mempersatukan Nabi Adam dan dewi Hawa. Persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi ibrahim dan dewi Sarah, persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi Yusuf dan dewi Zulaikha’ ,persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi Musa dengan dewi Shafura’ , dan seperti Engkau mempersarukan Nabi Muhammad saw. dengan dewi Khadijah al-Kubra serta syyidina ‘Ali dan dewi Fatimah Azzahra’. Ya Allah anugerahkanlah rasa cinta dan kasih sayang antara keduanya. Berikanlah keduanya keturunan yang sholih dan sholihah sehingga tampak oleh mereka cucu-cucu, limpahkanlah atas keduanya rizqi yang halal, sesuatu yang memberikan kecukupan dan bekal hidup dan jagalah keduanya dari keburukan / gangguan seluruh makhluk-Mu. Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkanlah diri kami dari api neraka. Dan rahmat Allah semoga tercurah atas baginda Nabi Muhammad saw. Maha suci Allah Tuhanmu (Muhammad) yang maha mulia, dari segala yang menyamainya dan semoga salam Allah tercurah atas para utusan-Nya, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam

KESUNAHAN DI SAAT DAN SETELAH AQAD


Tanya:
Gus Yusuf, untuk shalat Tahajjud yang paling utama dilaksanakan pada sepertiga malam yang terakhir. Apakah keutmaan-keutamaan seperti itu ada juga dalam aqad nikah? Lebih sempurna lagi, Gus Yus bisa menyebutkan sunah-sunah yang berkaitan dengan aqad nikah, sekian ‘trims.
Dari Badruzzaman, Kebumen.

Jawab:
Ya.. memang ada saat-saat yang diutamakan untuk melaksanakan aqad nikah, dan bahkan sunah-sunah dalam aqad juga ada, seperti aqad dilangsungkan pada bulan yang mulia (Syawal, Shofar, Muharrom, Rojab, Dzulhijjah) di hari jum’at dan dilaksanakan di masjid. Sebelum aqad disunnahkan melihat wanita yang akan dinikahi selain aurat, dan melaksanakan khutbah nikah.

Dalam acara aqad pernikahan disunahkan terlebih dahulu malaksanakan khutbah sebelum Ijab Qabul, khutbah nikah ini berupa beberapa untaian kalimat yang di dalamnya mengandung Hamdalah, Sholawat, mau’idlotul hasanah (nasehat kebaikan) dan do’a. Dalam mengerjakanya tidaklah harus menggunakan bahasa arab akan tetapi boleh dikerjakan dengan menggunakan bahasa `Ajam (selain arab), bahkan untuk kalangan kita, yang lebih bermanfaat menggunakan bahasa kita sendiri, agar dalam bermauidhah nanti bisa lebih difaham.

Ada beberapa fersi dalam rangkaian khutbah ini, di antaranya khutbah Nabi saw. saat menikahkan Sayyidah Fatimah al-Zahro, khutbah yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, dan lain sebagainya, berikut salah satu contoh khutbah nikah , dalil serta Mau’idhoh hasanahnya:

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ سَيِّدَناَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عُرُوسَ اْلمَمْلَكَةِ فِى السَّمَاءِ وَ أَفْضَلَ اْلبَشَرِ فِى اْلأَرْضِ وَ بَعَثَ الرُّسُلَ قَبْلَهُ وَ فَضَّلَ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَمَنَحَ ابْرَاهِيْمُ اْلخُلَّةَ وَ مُوسَى اْلمُنَاجَاةَ عِنْدَ تَمَامِ وَعْدِهِ وَ أَتَى سُلَيْمَانَ مُلْكًا لاَينْبَغِى لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ وَ مَنَحَ مَنْ شَآءَ مِنْ سَائِرِ أَنبِيَائِهِ وَ رُسُلِهِ مَا شَآءَ مِنْ خُصُوصِيَّاتِ كَرَمِهِ وَ فَضْلِهِ أَحْمَدُهُ حَمْدًا هَبَّتْ نَسَمَاتُ قَبُوْلِهِ أَعْلَى أَغْصَانِ النَّهَانِى وَأَشْكُرُهُ شُكْرًا تُبَلِّجُ بِشْرُ سُْؤْلِهِ ِفي أُفُقِ نَيْلِ اْلاَمَاِنيْ. وَ أَشْهَدُ أَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَلاَ ضِدَّ وَلاَ نِدَّ لَهُ الَّذِي لاَتَنْفَكُّ أَفْعَالَهُ وَ أَقْوَالُهُ عَنْ مَصَاِلحَ وَحِكَمٍ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا فَعَلَ وَلاَ مَا أَمَرَ بِهِ وَحَكَمَ.  فَمِنْ حِكْمَتِهِ الْبَاهِرَةِ لِلْعُقُوْلِ ِاسْتِبَاحَةُ مُحَرَّمَاتِ اْلفُرُوْجِ بِشَاهِدَىْ عَدْلٍ واِيْجَابٍ وَ قَبُوْلٍ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُُ وَصَفِيُّهُ وَ حَبِيْبُهُ وَ خَلِيْلُهُ , اْلحَاثُّ  عَلىَ التَّمَسُّكِ بِهِ وَ اْلاِنْتِهَاءُ بِقَوْلِهِ حُبِّبَ اِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ الطِّيْبُ وَ النِّسَاءُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ.  أَمَّا بَعْدُ : فَاِنَّ  النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَمَا وَاللهِ اِنّى لأَخْشَاكُمْ مِنَ اللهِ وَأَتْقَاكُمْ وَلَكِنْ أَصُوْمُ  وَأَفْطِرُ وُ أُصَلىِّ  وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سَنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي وَ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تُسِرُّكَ اِذَا أَبصَرتَ وَ تُطِيْعُكَ اِذَا أَمَرْتَ وَ تَحْفَظُ غَيْبَكَ فِي نفْسِهَا وَمَالِكَ.

Para hadirin yang kami mulyakan…
Bahwasanya nikah adalah salah satu Sunnah Rosulullah saw. beliau bersabda: “Sesungguhnya aku setakut-takutnya kamu (kepada Allah), dan setaqwa-taqwanya kamu sekalian , akan tetapi aku juga melakukan puasa, berbuka, Shalat , tidur, dan menikahi wanita.”

Dan Rosulullah saw. bersabda: “Sebaik-baiknya perempuan adalah wanita yang membahagiakanmu ketika kamu memandangnya dan di saat kamu pergi dia mau menjaga kehormatanya dan hartamu.”
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابَ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبآءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَم يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِِنَّهُ لَهُ   وَِجآءٌ ( رواه شيخان)
“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu nikah hendaknya ia menikah, sebab nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kehormatan, kalau belum mampu  harap berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya (H.R. Bukhori Muslim)

يَآ اَيّهَا النَّاسُ اِنَّ خَلَقْنَا كُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثىَ وَ جَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا اِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْذَ اللهِ أَتقَى كُمْ اِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
 “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah swt. ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah swt. maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13)

وَمِنْ اَياَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً  إِنَّ فِى ذَلِكَ لآياَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. ar-Ruum: 21)

    Banyak yang mengatakan bahwa sesaat setelah `aqad seseorang akan menemukan ketenangan yang luar biasa, keadaan ini sangatlah logis karena babak beru kehidupan sudah terbuka lebar di depan mata, dan babak baru itu tidak semata-mata sendirian ditempuh oleh seseorang  tapi justru dengan orang yang paling dia cintainya. Banyak sekali hikmah di balik pelaksanaan aqad nikah ini, bahkan dalam satu riwayat dikatakan bahwa setelah `aqad adalah salah satu waku yang mustajabah untuk memanjatkan do’a. Ada beberapa kesunahan yang dilakukan setelah aqad, di antaranya adalah:

Setelah aqad nikah selesai dan kedua mempelai sudah sah menjadi suami-istri keduanya dipertemukan untuk yang pertama kali, dan dalam pertemuan itu bagi suami hendaklah  memegang ubun-ubun istri sambil membaca do’a sebagai berikut:
بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ وَرَزَقَنَا ذُرِّيةً طَيِّبَةً
“Semoga Allah memberkahi masing-masing dari kami dalam pergaulanya (suami istri) dan semoga Allah memberikan keturunan yang baik dan bagus.”

Untuk do`a yang lebih lengkap:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . اللّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِى وَبَارِكْ لأَِهْلِى فِيَّ. وَارْزُقهُمْ مِنيِّ وَارْزُقْنِى مِنْهُم . وَاجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِى خَيْرٍ. وَفَرِّقْ بَيْنَنَا مَا فَرَقْتَ فِي خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلٍّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ . اللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلكَ خَيْرَهَا مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ. وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ . اللّهُمَّ اِنّي أُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّ َّيتهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

“Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi Maha penyayang. Ya Allah, berkahilah aku dalam keluargaku dan berkahilah keluargaku dalam diriku. Anugerahilah rizki pada mereka lantaran aku dan anugerahilah rizki kepadaku lantaran mereka. Satukanlah kami selama Engkau satukan dalam kebaikan. Dan pisahkanlah kami selama Engkau memisahkan dalam kebaikan. Semoga Allah memberkahi masing-masing dari kami dalam pergaulanya (suami istri). ya Allah sungguh aku mohon kepada-Mu  kebaikan istriku dan kebaikan perangai yang Engkau (jadikan) watak kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku dan dari keburukan perangai yang Engkau (jadikan) watak kepadanya. Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan untuknya dan keturunannya-dengan keagungan dzat-Mu dari setan yang terkutuk.”

Bagi para tamu undangan (hadirin) disunnahkan mendo’akan kepada kedua mempelai dengan do’a sebagai berikut:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَرَكَ اللهُ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ.
“Semoga Allah memberi berkahi untukmu , semoga Allah memberi berklah padamu, dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan.”

    Bukan hanya bagi yang hadir saja, akan tetapi juga disunnahkan bagi yang tidak hadir pada aqad nikah, bila bertemu dengan mempelai putra meskipun jaraknya sudah lama tetap disunnahkan berdo’a seperti di atas.

Bila bertemu dengan kedua mempelai hendaknya berdo’a:
بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِى صَاحِبِهِ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ.
“Semoga Allah swt.memberkahi masing-masing dari kalian berdua dalam pergaulanya (suami istri) dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Tapi walaupun hanya sunnah, agar upacara pernikahan lebih sempurna maka sepatutnya sunah-sunah ini dilaksanakan dengan seksama dan tidak ketinggalan niat tabarukan kepada beliau Rasaulullah saw. agar pernikahan tersebut benar-benar membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat. Saya kira cukup sampai sini, semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.