WANITA YANG HARAM DINIKAHI


Tanya:
Gus Yusuf, saya pernah mendengar istilah “Muharramat” itu maknanya apa sih Gus? Dan apa kaitannya dengan pernikahan?
(Dari: 085227711xxx)
Jawab:
Muharramat adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, karena beberapa sebab adakalanya hanya sementara, ada pula untuk selamanya. Lebih jelasnya sebab musabab seseorang haram untuk dinikahi ada tiga yaitu:
Mahrom binnasab yaitu mahram sebab keturunan, seperti ibu anak perempuan dan lain sebagainya
Mahrom birradla’ yaitu sebab sepersusuan, seperti wanita yang menyusui dan wanita yang disusui oleh seorang ibu.
Mahrom bilmushaharah yaitu mahram sebab mertua.

Untuk lebih jelasnya rincian secara keseluruhan wanita yang haram dinikahi adalah sebagai berikut:

Ibu kandung keatas (nenek dan seterusnya)
Anak perempuan kebawah (cucu dan seterusnya)
Saudara perempuan (baik sekandung, satu ayah atau satu ibu saja)
Saudara perempuan dari ibu (bibi dari pihak ibu)
Saudara perempuan dari ayah (bibi dari pihak ayah)
Bibi perempuan dari ayah atau ibu (saudara perempuan dari nenek)
Anak perempuan dari saudara (entah sekandung, satu ayah atau seibu), yang biasa disebut dengan keponakan.
Ibu dari istri (mertua) meskipun istri sudah meninggal atau sudah dicerai, ibu mertua tetaplah haram dinikah selamanya.
Anak perempuan istri dari laki-laki lain yang biasa disebut dengan istilah anak tiri, tapi ini dengan syarat sang istri sudah disetubuhi.
Anak perempuan dari saudara istri (keponakan istri)
Bibi perempuan istri (dari ayah / ibu). Ketika keduanya dikumpulkan jadi satu.
Saudara perempuan istri atau biasa dikatakan adik ipar (entah sekandung, seayah/ seibu) ketika keduanya dikumpulkan jadi satu.
Istri dari ayah (ibu tiri) yang sudah disetubuhi oleh ayah.
Ibu perempuan yang disetubuhi karena kekeliruan (Wati Syubhat)
Anak perempuan dari wanita yang disetubuhi secara wati syubhat.
Perempuan yang disetubuhi ayah karena kekeliruan (Wati syubhat)
Perempuan yang disetubuhi anak secara Syubhat.

Nah, sekarang dari beberapa wanita yang diharamkan untuk dinikahi tadi, ada yang memang selamanya haram (تحرم على تأبيد ) seperti ibu dari istri (mertua) dan lain sebagainya, adapula yang haram tidak untuk selamanya yakni haram karena mengumpulkan ( تحرم على جهة الجمع)  terkhusus pada adik ipar, dan bibi dari istri (entah dari ayah atau ibu), akan tetapi jika istri meninggal maka adiknya boleh dinikahi. Rasulullah saw. bersabda:
لا يجمع بَين اْلمَرأَةِ وَعَمَّتِهَا وَ لاَ بَينَ اْلمَرأَةِ وَ خَالَتِهاَ (رواه مسلم)
 “Tidak boleh dimadukan seorang istri dengan bibinya (dari ayah istri) atau bibinya (dari arah ibu).”  (HR. Muslim).

Untuk sepersusuan, ada beberapa aturan khusus yang bisa menjadikan seeorang haram dinikahi yaitu:
Wanita yang menyusui bukan ibu kandung dan sudah sampai pada batas usia menstruasi yaitu 9 tahun keatas.
Si bayi belum berumur 2 tahun dengan jumlah penyusuan minimal 5 kali tegukan baik secara langsung atau tidak langsung (yakni lima kali berturut-turut atau dengan tenggang waktu, baik langsung dari payudara atau diletakkan di botol terlebih dahulu).
Mahram sepersusuan ini hukumnya sama dengan mahram sebab nasab, artinya apa yang diharamkan sebab nasab maka haram pula sebab sepersusuan.
وََيحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ (المتفق عليه )
“Dan haram dari sepersusuan  sesuatu yang haram dari nasab (ketrunan).” (Hadits Muttafaq ‘Alaih)
       
Saya kira cukup penjelasannya, sekian, Wallahu A’lam