SHALAT SAAT DIRIAS


Tanya:
Assalamu’alaikum. Gus Yusuf ini penglaman teman saya saat dirias pengantin, waktu itu dia dirias sedemikian rupa. Cuman masalahnya begini Gus, pas waktu shalat datang kita kebingungan, kalau mengambil air wudlu jelas merusak dandanannya, padahal acara masih lam. Gus sebenarnya ada ngga’ sih rukhshah dalam hal ini,
Apakah bisa dijama` sepertihalnya musafir’ atau bagaimana? saya minta penjelasan sekaligus solusi dari Gus Yusuf, sekian terima kasih. Dari Falichah Secang.

Jawab:
Wa’alaikum salam wa rahmatullah. Telah kita ketahui bahwa salah satu kewajiban yang harus dikerjakan setiap hari adalah Shalat lima waktu yang mana masing-masing waktu tersebut telah ditentukan pembagiannya, Firman Allah swt:
اِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلى اْلمُؤمِنِيْنَ كِتاَبا مَوْقُوتاً
 “Sesungguhnya Shalat itu atas orang-orang yang beriman adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya.” (QS. an-Nisaa’: 103).

    Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa Allah swt. talah menetapkan waktu-waktu untuk menunaikan ibadah shalat, artinya kita tidak boleh mengerjakan shalat di luar ketentuan yang sudah Allah tentukan itu, apalagi sampai tidak mengerjakannya sama sekali, terkecuali memang ada `udzur/halangan untuk bisa melaksanakannya di luar waktu yang sudah ditentukan. Untuk kalangan kita pengikut madzhab Syafi’i, sesuatu yang diketegorikan udzur dalam meniggalkan Shalat hanya ada dua yaitu lupa dan tidur, itupun masih ada kewajiban untuk menggantinya dan saya belum pernah menemukan bahwa takut make up hilang saat resepsi, termasuk udzur yang  menggugurkan kewajiban mengerjakan Shalat, bahkan termasuk perbuatan dosa jika meninggalkan sesuatu yang wajib hanya karena mengerjakan sesuatu yang tidak wajib.

Dalam Islam memang ada istilah Rukhsoh (kemurahan) untuk menjama’ Shalat (menggabungkan dua Shalat dalam satu waktu), akan tetapi inipun harus disertai sebab-sebab yang memperbolehkannya, dan untuk kalangan syafi’iah sebab-sebab yang bisa dijadikan alasan diperbolehkan menjama’ Shalat hanya bepergian (sejauh kira-kira 85 Km) atau hujan dan dengan syarat-syarat tertentu pula, sedangkan untuk walimah/resepsi ternyata tidak termasuk salah satu sebab yang memperbolehkan menjama’ Shalat.

Ya.. saya hanya menawarkan solusi begini, pilihlah waktu yang tepat untuk merias, misalnya resepsi dilaksanakan setelah Shalat Dhuhur, caranya begitu masuk waktu Dhuhur, pengantin langsung Shalat Dhuhur  pada awal waktu lalu dirias, pukul lima sore pengantin Shalat Ashar, begitu waktu maghrib datang langsung Shalat dan langsung dirias kembali, untuk Shalat Isya’  kan! bisa dikerjakan tengah malam asalkan tidak sampai terbit fajar. Demikian kiranya penjelasan singkat dari saya, Wallahu A`lam.[]