UNGKAPAN SERAH TERIMA (SIGHOT IJAB DAN QOBUL)


Tanya:
Assalamu’alaikum, Gus saya sering mendengar istilah sighat atau Ijab dan Qabul. Sejauh mana pentingnya dalam pernikahan dan adakah aturan yang berlaku untuknya? Wassalam.
Dari Sulaiman, Kebumen.

Jawab:
Kalau masalah pentingnya dalam pernikahan, karena sighat itu salah satu rukun nikah maka berkaitan erat dengan sah dan tidaknya pernikahan. Ya.. karena nikah adalah sebuah aqad (ikatan/mengikat) seperti aqad-aqad yang lain, maka dalam pernikahanpun harus ada Shigot sebagai salah satu rukunya, dan shighot harus keluar dari kedua belah pihak orang yang beraqad (wali dan mempelai laki-laki), sebab aqad nikah adalah rangkaian dari Ijab (penyerahan) yang diucapkan oleh wali dan Qobul (penerimaan) yang diucapkan oleh mempelai pria (atau wakilnya) dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Dan dalam shigot pun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Ijab (dari wali) harus dengan kalimat  أَنكَحْـتُكَ   atau dengan  زَوَّجْـتُكَ  sedangkan Qobul (dari  mempelai pria ) dengan kalimat تَزَوَّجْتُهَا   ,  نَكَحْتُهَا   atau yang biasa dipakai adalahرَضِيْتُ نِكاَحَهَا   atau قَبِلْتُ نِكَاحَهَا   Juga bisa dengan terjemahannya yang sekiranya wali, mempelai pria, dan kedua orang saksi faham dengan terjemahan tersebut, contoh: “Saya nikahkan kamu dengan fatimah anakku,” lalu mempelai pria menjawab: “Aku terima nikahnya…” dan seterusnya.
Antara ijab dan qobul harus Muttasil (bersambung),  apabila terputus oleh kalimat lain yang panjang maka bisa menjadikan aqad nikahnya tidak sah.
Tidak dengan kata Kinayah (kata perumpamaan/samar) contoh: “Kamu saya beri sawah itu.”  Padahal yang dimaksud adalah anak gadisku itu.

Ada beberapa catatan yang berkaitan dengan masalah aqad ini, diantaranya berkaitan dengan orang yang tidak memenuhi syarat-syarat dalam shigat karena beberapa hal, yaitu:
Bagi orang yang bisu aqadnya bisa dilakukan dengan Isyarah/isyarat yang bisa difaham atau untuk lebih mudahnya diwakilkan kepada orang lain.
Apabila tidak bisa Isyarah dengan jelas dan tidak bisa mencari wakil (tidak ada yang mau mewakili) maka bisa dilakukan dengan menulis (lihat keterangan dalam kitab majmu’ dengan tidak ada khilaf antar Ulama).

Demikian beberapa aturan-aturan pokok yang berkaitan dengan pernikahan, dan selayaknya diketahui oleh mereka yang benar-benar siap mengarungi kehidupan bersama dalam ikatan pernikahan. Wallahu A’lam.