RUKUN NIKAH.


Tanya:
Assalamu’alaikum, Gus.. saya ini anak baru kemarin sore, tapi tak salah kan kalau saya ingin mengetahui beberapa hal tentang pernikahan. Sebenarnya apa saja yang menjadi kunci sah dan tidaknya nikah? Mohon dijelaskan.. Wassalam.
Dari Alip, Purworejo.

Jawab:
    Kunci sah dan tidaknya nikah adalah tergantung pada terpenuhi dan tidaknya rukun nikah. Adapun rukun secara bahasa berarti tiang penyangga, misalnya dalam sebuah bangunan. Fungsinya ya.. itu, agar bangunan tersebut kokoh dan tidak ambruk, dengan beberapa tiang menyangganya. Begitu pula dalam nikah dan amalan-amalan lain yang ada dalam Islam juga memiki rukun yang harus dilaksanakan pelakunya kalau memang mengharapkan apa yang dilakukannya itu sah. Untuk masalah nikah ada 5 (lima) rukun pokok yang digariskan oleh syari’at Islam yaitu:

Calon suami (mempelai pria)
Calon istri (mempelai wanita)
Seorang wali dari pihak istri
Dua orang saksi
Shighot/ungkapan serah terima (Ijab dan Qobul).

Hanya itu saja kunci sah dan tidaknya akad nikah, kurang satu saja dari salah satu rukun ini, maka nikahnya tidak bisa dikatakan sah. Demikian semoga bisa diterima, sekian, Wallaahu A’lam