HAMIL DULU BARU NIKAH.

Tanya:
        Assalamu’alaikum Warahmatullah.  Nuwun sewu Gus, sebelumnya saya minta maaf kalau kata-kata saya nanti terlalu fulgar, saya hanya melihat kenyataan yang banyak terjadi sekarang, itu lho Gus.. kasus LKMD alias Lamaran Keri Meteng Dise’, saya khawair keadaan ini akan menjadi semacam tren kaula
muda. Sekarang saya ingin menanyakan sesuatu pada Gus Yus, sedikit berkaitan dengan hubungan di luar nikah itu tadi. Bagi wanita yang ternyata hamil di luar nikah, bagaimana aturan-aturan yang berlaku baginya, apakah pernikahannya sah atau bagaimana? Demikian semoga Gus Yusuf kerso mengomentari dan memberikan jawabannya, terima kasih. Dari Rizal  Wonosobo.

Jawab:
Wa’alaikum salam Warahmatullah. Saya katakan beralasan sekali mas Rizal menaruh kekhawatiran yang dalam akan keadaan generasi muda kita sekarang ini, ya.. banyak sesuatu yang dulu dianggap tabu, sekarang malah menjadi hal yang lumrah dan biasa, seperti “hubungan” luar nikah ini.

Masalahnya manusia tetaplah manusia yang sering ‘mbalelo atas aturan dan peringatan yang berlaku atasnya, ya.. namanya juga manusia! padahal jelas dalam al-Qur’an ditegaskan:
وَلاَ تَقْرَبوا الزِّناَ اِنّه كَانَ فَاحِشَةً وَ سَاءَ سَبِيْلاً
 “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 22).

Untuk permasalan yang anda utarakan, langsung saya jawab apabila bisa menepati dan melaksanakan rukun dan syarat-syarat yang ada maka pernikahan tersebut dikatakan sah. Namun MD (meteng dise’)-nya tetap berdosa dan status anaknya adalah anak zina.    Akan tetapi menurut sebagian Ulama’ meskipun nikanya sah tetapi lebih baiknya `aqad nikahnya diulang lagi setelah bayi dilahirkan, dan saya kira sebagai bentuk Ichtiat/hati-hati sebaiknya kita mengikuti pendapat ini, artinya `aqad itu diulangi kembali setelah bayi lahir, ini demi kemaslahatan hubungan antara keduanya (suami istri). Sekian dari saya, Wallahu A’lam