KHITBAH (PINANGAN)


Tanya:
Assalamu’alaikum, Gus.. saya sudah mantap dengan pilihan saya dan Alhamdulillah orang tua pun setuju. Tidak lama lagi saya akan meminangnya, maka tak salah kalau saya minta kepada Gus Yusuf untuk diterangkan masalah peminangan ini, biar lebih mantap. Sekian saja, Wassalam.
Dari Vi di Jogjakarta.
Jawab:
Pertunangan berawal ketika seseorang bermaksud menikah dengan seorang wanita. Lalu dia mencoba mengetahui latar belakang pribadi wanita tersebut atau dengan cara mengutus wakilnya. Proses ini seperti yang sudah dibahas sebelumnya dikenal dengan istilah Nadzru (Ndeloki/milang-miling, Jawa).

    Setelah Nadzru selesai dan hati seseorang sudah mantap dengan pilihannya, maka dilanjutkan dengan Khitbah (pinangan), yaitu seorang laki-laki meminta kepada seorang wanita untuk menjadi istrinya. Meminang merupakan salah satu ajaran Islam yang memang sudah berlaku di negeri tercinta ini walaupun ada di sebagian daerah memiliki kebiasaan yang sedikit berbeda dengan yang biasa terjadi, namun sebagai muslim seyogyanya memakai cara Islami yang bisa diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga tidak menjadi sesuatu yang dianggap tidak lazim menurut mereka asalkan tidak bertentangan dengan apa yang telah disyariatkan dalam Islam. Khitbah ini berdasarkan firman Allah swt.
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتمُ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النَّسَآءِ اَوْ اَكْنَنْتمُ فِي اَنفُسِكُمْ
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.." (QS. al-Baqarah: 235)

    Demikian sekelumit penjelasan tentang peminangan, semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.[]