KESUNAHAN DI SAAT DAN SETELAH AQAD


Tanya:
Gus Yusuf, untuk shalat Tahajjud yang paling utama dilaksanakan pada sepertiga malam yang terakhir. Apakah keutmaan-keutamaan seperti itu ada juga dalam aqad nikah? Lebih sempurna lagi, Gus Yus bisa menyebutkan sunah-sunah yang berkaitan dengan aqad nikah, sekian ‘trims.
Dari Badruzzaman, Kebumen.

Jawab:
Ya.. memang ada saat-saat yang diutamakan untuk melaksanakan aqad nikah, dan bahkan sunah-sunah dalam aqad juga ada, seperti aqad dilangsungkan pada bulan yang mulia (Syawal, Shofar, Muharrom, Rojab, Dzulhijjah) di hari jum’at dan dilaksanakan di masjid. Sebelum aqad disunnahkan melihat wanita yang akan dinikahi selain aurat, dan melaksanakan khutbah nikah.

Dalam acara aqad pernikahan disunahkan terlebih dahulu malaksanakan khutbah sebelum Ijab Qabul, khutbah nikah ini berupa beberapa untaian kalimat yang di dalamnya mengandung Hamdalah, Sholawat, mau’idlotul hasanah (nasehat kebaikan) dan do’a. Dalam mengerjakanya tidaklah harus menggunakan bahasa arab akan tetapi boleh dikerjakan dengan menggunakan bahasa `Ajam (selain arab), bahkan untuk kalangan kita, yang lebih bermanfaat menggunakan bahasa kita sendiri, agar dalam bermauidhah nanti bisa lebih difaham.

Ada beberapa fersi dalam rangkaian khutbah ini, di antaranya khutbah Nabi saw. saat menikahkan Sayyidah Fatimah al-Zahro, khutbah yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, dan lain sebagainya, berikut salah satu contoh khutbah nikah , dalil serta Mau’idhoh hasanahnya:

اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِى جَعَلَ سَيِّدَناَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عُرُوسَ اْلمَمْلَكَةِ فِى السَّمَاءِ وَ أَفْضَلَ اْلبَشَرِ فِى اْلأَرْضِ وَ بَعَثَ الرُّسُلَ قَبْلَهُ وَ فَضَّلَ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ فَمَنَحَ ابْرَاهِيْمُ اْلخُلَّةَ وَ مُوسَى اْلمُنَاجَاةَ عِنْدَ تَمَامِ وَعْدِهِ وَ أَتَى سُلَيْمَانَ مُلْكًا لاَينْبَغِى لأَحَدٍ مِنْ بَعْدِهِ وَ مَنَحَ مَنْ شَآءَ مِنْ سَائِرِ أَنبِيَائِهِ وَ رُسُلِهِ مَا شَآءَ مِنْ خُصُوصِيَّاتِ كَرَمِهِ وَ فَضْلِهِ أَحْمَدُهُ حَمْدًا هَبَّتْ نَسَمَاتُ قَبُوْلِهِ أَعْلَى أَغْصَانِ النَّهَانِى وَأَشْكُرُهُ شُكْرًا تُبَلِّجُ بِشْرُ سُْؤْلِهِ ِفي أُفُقِ نَيْلِ اْلاَمَاِنيْ. وَ أَشْهَدُ أَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَلاَ ضِدَّ وَلاَ نِدَّ لَهُ الَّذِي لاَتَنْفَكُّ أَفْعَالَهُ وَ أَقْوَالُهُ عَنْ مَصَاِلحَ وَحِكَمٍ وَلاَ يَسْأَلُ عَمَّا فَعَلَ وَلاَ مَا أَمَرَ بِهِ وَحَكَمَ.  فَمِنْ حِكْمَتِهِ الْبَاهِرَةِ لِلْعُقُوْلِ ِاسْتِبَاحَةُ مُحَرَّمَاتِ اْلفُرُوْجِ بِشَاهِدَىْ عَدْلٍ واِيْجَابٍ وَ قَبُوْلٍ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُُ وَصَفِيُّهُ وَ حَبِيْبُهُ وَ خَلِيْلُهُ , اْلحَاثُّ  عَلىَ التَّمَسُّكِ بِهِ وَ اْلاِنْتِهَاءُ بِقَوْلِهِ حُبِّبَ اِلَيَّ مِنْ دُنْيَاكُمْ الطِّيْبُ وَ النِّسَاءُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى أَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ.  أَمَّا بَعْدُ : فَاِنَّ  النِّكَاحَ سُنَّةٌ مِنْ سُنَنِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : أَمَا وَاللهِ اِنّى لأَخْشَاكُمْ مِنَ اللهِ وَأَتْقَاكُمْ وَلَكِنْ أَصُوْمُ  وَأَفْطِرُ وُ أُصَلىِّ  وَ أَرْقُدُ وَ أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سَنَّتِي فَلَيسَ مِنِّي وَ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : خَيْرُ النِّسَاءِ مَنْ تُسِرُّكَ اِذَا أَبصَرتَ وَ تُطِيْعُكَ اِذَا أَمَرْتَ وَ تَحْفَظُ غَيْبَكَ فِي نفْسِهَا وَمَالِكَ.

Para hadirin yang kami mulyakan…
Bahwasanya nikah adalah salah satu Sunnah Rosulullah saw. beliau bersabda: “Sesungguhnya aku setakut-takutnya kamu (kepada Allah), dan setaqwa-taqwanya kamu sekalian , akan tetapi aku juga melakukan puasa, berbuka, Shalat , tidur, dan menikahi wanita.”

Dan Rosulullah saw. bersabda: “Sebaik-baiknya perempuan adalah wanita yang membahagiakanmu ketika kamu memandangnya dan di saat kamu pergi dia mau menjaga kehormatanya dan hartamu.”
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابَ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبآءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَم يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِِنَّهُ لَهُ   وَِجآءٌ ( رواه شيخان)
“Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu nikah hendaknya ia menikah, sebab nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kehormatan, kalau belum mampu  harap berpuasa, karena puasa akan menjadi perisai baginya (H.R. Bukhori Muslim)

يَآ اَيّهَا النَّاسُ اِنَّ خَلَقْنَا كُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَ أُنْثىَ وَ جَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَ قَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا اِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْذَ اللهِ أَتقَى كُمْ اِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
 “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah swt. ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah swt. maha mengetahui lagi maha mengenal.” (QS. Al-Hujuraat: 13)

وَمِنْ اَياَتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً  إِنَّ فِى ذَلِكَ لآياَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. ar-Ruum: 21)

    Banyak yang mengatakan bahwa sesaat setelah `aqad seseorang akan menemukan ketenangan yang luar biasa, keadaan ini sangatlah logis karena babak beru kehidupan sudah terbuka lebar di depan mata, dan babak baru itu tidak semata-mata sendirian ditempuh oleh seseorang  tapi justru dengan orang yang paling dia cintainya. Banyak sekali hikmah di balik pelaksanaan aqad nikah ini, bahkan dalam satu riwayat dikatakan bahwa setelah `aqad adalah salah satu waku yang mustajabah untuk memanjatkan do’a. Ada beberapa kesunahan yang dilakukan setelah aqad, di antaranya adalah:

Setelah aqad nikah selesai dan kedua mempelai sudah sah menjadi suami-istri keduanya dipertemukan untuk yang pertama kali, dan dalam pertemuan itu bagi suami hendaklah  memegang ubun-ubun istri sambil membaca do’a sebagai berikut:
بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ وَرَزَقَنَا ذُرِّيةً طَيِّبَةً
“Semoga Allah memberkahi masing-masing dari kami dalam pergaulanya (suami istri) dan semoga Allah memberikan keturunan yang baik dan bagus.”

Untuk do`a yang lebih lengkap:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ . اللّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِى وَبَارِكْ لأَِهْلِى فِيَّ. وَارْزُقهُمْ مِنيِّ وَارْزُقْنِى مِنْهُم . وَاجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ فِى خَيْرٍ. وَفَرِّقْ بَيْنَنَا مَا فَرَقْتَ فِي خَيْرٍ. بَارَكَ اللهُ لِكُلٍّ مِنَّا فِي صَاحِبِهِ . اللّهُمَّ اِنِّي أَسْأَلكَ خَيْرَهَا مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ. وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّمَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ . اللّهُمَّ اِنّي أُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّ َّيتهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

“Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi Maha penyayang. Ya Allah, berkahilah aku dalam keluargaku dan berkahilah keluargaku dalam diriku. Anugerahilah rizki pada mereka lantaran aku dan anugerahilah rizki kepadaku lantaran mereka. Satukanlah kami selama Engkau satukan dalam kebaikan. Dan pisahkanlah kami selama Engkau memisahkan dalam kebaikan. Semoga Allah memberkahi masing-masing dari kami dalam pergaulanya (suami istri). ya Allah sungguh aku mohon kepada-Mu  kebaikan istriku dan kebaikan perangai yang Engkau (jadikan) watak kepadanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan istriku dan dari keburukan perangai yang Engkau (jadikan) watak kepadanya. Ya Allah sungguh aku memohon perlindungan untuknya dan keturunannya-dengan keagungan dzat-Mu dari setan yang terkutuk.”

Bagi para tamu undangan (hadirin) disunnahkan mendo’akan kepada kedua mempelai dengan do’a sebagai berikut:
بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَرَكَ اللهُ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ.
“Semoga Allah memberi berkahi untukmu , semoga Allah memberi berklah padamu, dan menghimpun kalian berdua (sebagai suami istri) dalam kebaikan.”

    Bukan hanya bagi yang hadir saja, akan tetapi juga disunnahkan bagi yang tidak hadir pada aqad nikah, bila bertemu dengan mempelai putra meskipun jaraknya sudah lama tetap disunnahkan berdo’a seperti di atas.

Bila bertemu dengan kedua mempelai hendaknya berdo’a:
بَارَكَ اللهُ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْكُمَا فِى صَاحِبِهِ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِى خَيْرٍ.
“Semoga Allah swt.memberkahi masing-masing dari kalian berdua dalam pergaulanya (suami istri) dan semoga Allah mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”

Tapi walaupun hanya sunnah, agar upacara pernikahan lebih sempurna maka sepatutnya sunah-sunah ini dilaksanakan dengan seksama dan tidak ketinggalan niat tabarukan kepada beliau Rasaulullah saw. agar pernikahan tersebut benar-benar membawa kemaslahatan di dunia dan akhirat. Saya kira cukup sampai sini, semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.