WANITA MEMINANG LAKI-LAKI


Tanya :
     Assalamu'alaikum wa rahmatullah, Gus.. keterangan-keterangan yang saya peroleh dari beberapa sumber tentang pernikahan, kok kebanyakan perincian-perincian hukum yang ada hanya mengupas laki-laki, apakah wanita tidak mendapat porsi hukum untuk menentukan kehendaknya seperti halnya laki-laki? Satu contoh dalam masalah meminang, padahal tidak sedikit di sebagian daerah Indonesia, ada adat wanita yang melamar laki-laki, apakah yang seperti ini diperbolehkan dan bagaimana perincian hukumnya?  Wassalam. Dari Ika di Mertoyudan

Jawab:
Wa’alaikum salam, dik Ika, memang ada benarnya apa yang adik ungkapkan itu, dalam beberapa kitab yang masyhur -dikalangan pesantren khususnya- pembahasan tentang nikah laki-laki lebih dominan dibandingkan dalam mengupas hukum yang berlaku untuk wanita, hal ini tidak lain karena lelaki, memikul tanggung jawab yang berat ketika ia sudah bersetatus sebagai seorang suami, minimal ia menduduki sebagai seorang pemimpin dari istrinya, hal ini sudah ditegaskan oleh al-Quran al-Karim:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلى بَعْضٍ وَ بِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah swt. melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan harta mereka.” (QS. an-Nisa': 34)

Mestinya sebagai seorang pemimpin, tentu lebih berat dalam memikul tanggung jawab yang dibebankan kepadanya, bukan hanya memberikan nafkah dalam kehidupan sehari-hari saja, ada tugas yang lebih pokok dan berat yaitu menyelamatkan istri dan anak-anaknya dari kobaran api neraka.

Nah! dari beberapa alasan yang didasari undang-undang Al-quran di atas, sekarang adik tahu toh? Betapa berat tanggung jawab yang dipikulkan kepada laki-laki, bukan hanya di dunia saja, bahkan semua itu akan dipertanyakan nantinya di akhirat, maka tepat sekali apabila semua ini dijadikan sebagai alasan mengapa pada beberapa kitab yang menerangkan pernikahan lebih banyak mengupas hukum-hukum untuk kaum Adam.

Akan tetapi, dik Ika sebagai wanita muslimah jangan lantas berkecil hati, atau memiliki  prasangka bahwa Islam tidak memberikan porsi hukum untuk kaum Hawa, adik bisa cari beberapa kitab yang secara khusus mengupas perincian hukum untuk wanita, di antaranya tentang hukum haidl, melahirkan dan lain sebagainya, saya kira adik pasti tahu, Allah swt. menempatkan wanita tempat yang tinggi di haribaan-Nya, bukan malah berbalik seperti yang biasa terjadi dalam masyarakat, dengan semena-mena memperlakukan wanita, dianggap lemah lah atau hanya sebagai alat lah, saya tidak setuju dengan hal yang demikian, di samping tidak sesuai dengan titah-titah agama, juga merendahkan keteinggian derajat mereka di hadapan Allah swt. kedudukan mulia kaum wanita ini ditegaskan dalam banyak hadits, di antaranya:
اَلجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتِ ) الحديث (
"Surga berada di bawah telapak kaki ibu." (al-Hadits)
Begitu juga dengan apa yang adik persoalkan tentang wanita yang meminang laki-laki, sebenarnya sama saja dengan lelaki, artinya Khitbah (meminang) ini tidak khusus untuk orang laki-laki saja, wanita pun boleh meminang laki-laki yang didambakannya, dengan syarat bila laki-laki yang dilamar belum beristrikan empat orang atau sudah beristrikan empat orang akan tetapi mempunyai `azam (menyengaja) untuk menceraikan salah satunya, dan keadaan wanita tersebut (yang meminang) belum bersuami atau belum menjadi pinangan laki-laki lain. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan di atas maka haram bagi seorang wanita melamar laki-laki (buka as-Syarwani/al-Bujairomi Manhaj), dan yang tak kalah pentinganya ikuti apa yang sudah berjalan di tengah masyarakat adik, jangan sekali-kali  nulayani kebiasaan yang sudah berjalan, malah-malah nanti dicap gadis agresif, kan jadi repot! Saya kira cukup sekian keterangan ini, Wallahu a'lam