PRAKTEK AQAD NIKAH


Tanya:
Gus Yusuf.. saya itu anak orang biasa dengan kemampuan ilmu agama yang biasa-biasa saja, dan dalam waktu dekat saya akan melaksanakan aqad nikah. Ada sedikit keinginan saat melakukan aqad nikah nanti memakai bahasa Arab, boleh kan Gus.. tolong saya minta contoh tata cara aqad yang benar, sekian saja, terima kasih.
Dari Ahsin Sakho, Sukorejo.

Jawab:
Sebelumnya saya hanya bisa ucapkan selamat, semoga nanti acaranya lancar-lancar saja. Mas Ahsin.. sebelumnya anda harus tahu, aqad nikah memakai bahasa Arab itu bukanlah suatu keharusan. Kalaupun anda berkeinginan memakainya nanti saat aqad, anda tentunya harus yaqin bahwa apa yang akan anda ucapkan nanti dalam aqad merupakan sighat Ijab Qabul, ya.. minimal anda tahu maknanya lah.

Sekarang sedikit sudah disinggung tentang keterikatan aqad dengan nikah. Intinya, nikah adalah berupa aqad seperti aqad-aqad yang lain, akan tetapi dalam pelaksanaanya aqad nikah ini sedikit berbeda, karena memang untuk syarat dan rukunya lebih banyak, dan yang paling pokok dibicarakan adalah tentang shighot (ungkapan pernikahan) yang meliputi ijab dan qobul sebagai sarananya.

Ijab adalah, ucapan wali dari mempelai perempuan atau wakilnya kepada mempelai laki-laki di saat aqad nikah.
Qobul adalah jawaban (pernyataan penerimaan) aqad nikah yang diucapkan oleh mempelai laki-laki.

Ijab qobul ini tidaklah harus dengan bahasa arab, boleh memakai bahasa Ajam (selain arab) atau terjemahannya dari lafadz-lafadz yang sudah ditentukan oleh Islam (lihat rukun nikah). Dalam ijab qobul ini disunnahkan menyebutkan Mahar (mas kawin) yang telah ditentukan sebelumnya.

Saat dilaksanakan aqad dan dalam majelis pernikahan semuanya sudah siap. Sebelum wali (atau wakilnya) melafadzkan ijab, sebaiknya diawali dengan membaca hamdalah, sholawat dan wasiat taqwa kepada Allah swt. sebagai berikut:
اَلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ . وَ الصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلى رَسُولِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعلى ألِهِ وَصَحْبِهِ أَمَّا بَعْدُ: فَأُو صِيْكُمْ عِبَادَ اللهِ وَنفْسِى بِتقْوَى اللهِ . فَاِنَّ اللهَ مَعَ الَّذِيْنَ اتَّقَوا وَ اَّلذِين هُمْ مُحْسِنُوْنَ.
“Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, rahmat dan kesejahteraan atas Rasulullah keluarga dan sahabatnya: Maka aku berwasiat kepada kamu semua wahai hamba Allah dan kepada diriku sendiri, untuk bertaqwa kepada Allah, karena sesungguhnya Allah tetap bersama orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang selalu berbuat kebaikan.”

Untuk lebih jelasnya akan saya cantumkan contoh-contoh aqad nikah dalam berbagai kondisi:
Jika wali dan mempelai laki-laki berperan langsung / hadir (tidak diwakilkan)

Wali (ijab).

يَا.... ( nama pengantin laki-laki ) اُزَوِّجُكَ عَلى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِنْ اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ اَوْ تَسْرِيحٍ بِإحْسَانٍ . يا.... (   nama pengantin laki-laki   )  أَنْكَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ  اِبْنَتىِ....( nama pengantin perempuan)  بِمَهْرِ......حَالاً \ مُؤَجَّلاً
 “Ya… (sebut nama pengantin laki-laki) aku nikahkan kamu sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Allah swt.  yaitu mempertahankan (istri) dengan baik atau melepaskan (menceraikan)nya dengan baik (pula). Ya… (nama pengantin laki-laki). Aku nikahkan dan kawinkan kamu pada anak perempuanku… (sebut nama pengantin wanita), dengan mas kawin……tunai / kredit.”

Calon suami / pengantin laki-laki (qobul).
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزوِيْجَهَا لِنَفْسِى بِمَهْرِ اْلمَذْكُورِ حَالاً  \مُأَجَّلاً.
“Saya terima nikah dan kawinya untuk saya sendiri dengan mas kawin tersebut tunai / kredit.”


Jika wali dan mempelai laki-laki diwakilkan.

Wakil wali (ijab):
يا....(  sebut nama wakil pengantin laki-laki ) أُزَوِّجُ (nama pengantin laki-laki) عَلى مَا أَمَرَ اللهُ بِهِ مِن اِمْسَاكٍ بِمَعْرُوفٍ اَوْ تَسْرِيحٍ بِاِحْسَانٍ. َيا....( nama wakil pengantin laki-laki)  أَنكَحْتُ وَ زَوَّجْتُ  (nama pengantin laki-laki)  الَّذِي وَكَّلَكَ  (nama pengantin wanita dan ayahnya)  الَّذِي وَكَّلَنِى بِمَهْرِ....حَالاً \ مُؤَجَّلاً
 “Ya… (sebut nama wakil pengantin laki-laki) aku nikahkan (nama pengantin laki-laki) sebagaimana perintah yang telah diberikan oleh Allah swt.  yaitu mempertahankan (istri) dengan baik atau melepaskan (menceraikan) nya dengan baik (pula). Ya… (nama wakil pengantin laki-laki)  aku nikahkan dan kawinkan (nama pengantin laki-laki) yang mewakilkan kepada kamu pada (nama pengantin wanita dan ayahnya), yang mewakilkan kepadaku dengan mas kawin……tunai / kredit.”

Wakil pengantin laki-laki (qobul).
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا لَهُ  بِمَهْرِ اْلمَذْكُورِ حَالاً \ مُؤَجَّلاً.
 “Saya terima nikah dan kawin untuknya (pengantin laki-laki) sendiri dengan mas kawin tersebut tunai / kredit.”

        Untuk selanjutnya membaca Do’a setelah aqad nikah ini:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ . اَلحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِين. اَللّهُمَّ صَلِّ عَلى سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَسَلَّمَ وَرَضِيَ اللهُ تَعَالىَ عَنْ سَدَاتِنَا أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِينَ. بَارَكَ اللهُ لَهُمَا فِى عَقْدِهِمَا . اَللّهُمَّ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ الطِّيْنِ وَ اْلمَاءِ وَ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ أَدَمَ وَ حَوَّاءَ وَاَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ اِبْرَاهِيْمَ وَ سَارَةَ وَ اَ لِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَ لَّفْتَ بَيْنَ يُوْسُفَ وَ زُلَيْخَا وَ اَلّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَلّفْتَ بَيْنَ مُوسَى وَ صَافُورَاءَ وَاَلِّفْ بَيْنَهُمَاكَمَا اَلَّفْتَ بَيْنَ مُحَمَّدٍ وَ خَدِيْجَةَ الكُبْرَى وَاِّلفْ بَيْنَهُمَا كَمَا اَلَّفْتَ بَيْنَ عَلِّيٍّ وَ فَاطِمَةَ  اَللّهُمَّ اَلِّفْ بَيْنَهُمَا اْلمَحَبَّةَ وَاْلوِدَادَ وَارْزُقْهُمَا النَّسْلَ الصَّالِحَ مِنَ اْلبَنَاتِ وَ اْلاَولاَدِ حَتىَّ يَرَوْنَ الاَسْبَاطَ وَالاَحْفَادَ وَوَسِّعْ عَلَيْهِمَا مِنَ الرِّزْقِ اْلحَلاَلِ مَا يَكُونَ لَهُمَا اْلكِفَايَةُ وَالزَّادُ وَاحْفَظْهُمَا مِنْ مَكَايِدِ اْلخَلْقِ اَجْمَعِينَ . رَبَّنَا أتِنَا فِى الدُّنيَا حَسَنَةً وَ فِى اْلأَ خِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.  وَصَلَّى اللهُ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ . سُبْحَنَا رَبِّكَ رَبِّ اْلعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَ سَلاَمٌ عَلى اْلمُرسَلينَ وَاْلحَمْدُ للهِ رَبِّ اْلعَالَمِينَ
 “Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi maha penyayang, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Limpahan rahmat-Mu semoga tetap tercurahkan atas baginda Nabi Muhammad saw. dan semoga keselamatan dan keridloan-Mu tetap atas para sahabat Nabi. Semoga Allah tetap melimpahkan berkah kepada kedua mempelai yang terjalin dalam ikatan ini. Ya Allah, eratkanlah keduanya seperti Engkau mempersatukan air dengan tanah liat, dan persatukan mereka berdua seperti Engkau mempersatukan Nabi Adam dan dewi Hawa. Persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi ibrahim dan dewi Sarah, persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi Yusuf dan dewi Zulaikha’ ,persatukan mereka seperti Engkau mempersatukan Nabi Musa dengan dewi Shafura’ , dan seperti Engkau mempersarukan Nabi Muhammad saw. dengan dewi Khadijah al-Kubra serta syyidina ‘Ali dan dewi Fatimah Azzahra’. Ya Allah anugerahkanlah rasa cinta dan kasih sayang antara keduanya. Berikanlah keduanya keturunan yang sholih dan sholihah sehingga tampak oleh mereka cucu-cucu, limpahkanlah atas keduanya rizqi yang halal, sesuatu yang memberikan kecukupan dan bekal hidup dan jagalah keduanya dari keburukan / gangguan seluruh makhluk-Mu. Ya Allah berikanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jauhkanlah diri kami dari api neraka. Dan rahmat Allah semoga tercurah atas baginda Nabi Muhammad saw. Maha suci Allah Tuhanmu (Muhammad) yang maha mulia, dari segala yang menyamainya dan semoga salam Allah tercurah atas para utusan-Nya, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam