MENGHADIRI UNDANGAN WALIMATUL ‘URS.


Tanya:
Gus.. apa benar menghadiri Walimatul Ursy hukumnya wajib? dr AW.
(Dari 085220667xxx)

Jawab:
Ya.. memang benar, hukumnya adalah fardlu ‘ain (kewajiban perindividu) bagi yang diundang, adapun untuk selain pernikahan hukumnya sunnah. Rasulullah saw. bersabda:
اِذَا دُعِىَ اَحَدُكُمْ اِلَى اْلوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا فَاِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ وَاِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيَدَعْ وَمَنْ دَخَلَ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَلَ سَارِقًا وَخَرَجَ مُغَيِّرًا . (رواه البخارى و مسلم و أبو داود)
 “Apabila salah seorang di antara kalaian  diundang untuk menghadiri walimah (resepsi) pernikahan maka hendaklah mendatanginya. Apabila tidak sedang berpuasa makanlah, dan jika sedang berpuasa tinggallah makanan itu. Barang siapa masuk ketempat walimah tanpa diundang maka seperti halnya pencuri dan keluar membawa kekacauan.” (HR. Bukhori, Muslim dan Abu Dawud)


     Tapi ada penjabaran tersendiri untuk menghukumi wajibnya menghadiri undangan resepsi pernikahan dan sunnah untuk walimah yang lainnya, dengan menetapi beberapa syarat yang harus terpenuhi:
Orang yang mengundang ( داع ) dan orang yang diundang ( مدعوّ ) keduanya beragama Islam.
Undangannya bersifat umum tidak dikhususkan untuk orang-orang kaya saja ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw. di atas.
Orang yang mengundang telah menentukan siapa yang diundang baik -undangan tersebut- dari dirinya sendiri atau penggantinya, maka tidak ada kewajiban untuk menghadiri kalau dari pengundang hanya berkata: “Hadirlah dalam resepsi pernikahanku, bagi siapa saja yang ingin menghadirinya.”
Undangan tersebut pada hari pertama resepsi pernikahan.
Orang yang diundang tidak ada `udzur (halangan), seperti tidak adanya undangan (dari orang lain) untuknya yang lebih dulu. Kalau terjadi demikian, maka yang adalah yang lebih dahulu mengundang, asalkan kedua-duanya memenuhi syarat wajibnya dihadiri. Namun apabila kedua undangan tersebut datangnya bersamaan, maka yang didahulukan adalah kerabat yang lebih dekat, dan apabila keduanya sama-sama kerabat maka yang didahulukan adalah rumah yang lebih dekat.
Dalam acara resepsi tersebut tidak ada sesuatu yang munkar.

Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan walimatul `urs, di antaranya yaitu:
·    Kewajiban menghadiri undangan resepsi ini tidak bisa gugur hanya karena seorang yang diundang berpuasa sunnah sesuai sabda Rasulullah saw. di atas.
·    Untuk seseorang yang sedang berpuasa tidak makruh baginya untuk berkata “Aku sedang berpuasa”.
·    Apabila seorang yang diundang sedang berpuasa sunnah dan membuat orang yang mengundang merasa keberatan, maka membatalkan puasanya baginya lebih baik daripada melanjutkannya, tapi sebaliknya apabila tidak keberatan maka lebih baik menyempurnakan puasanya.
·    Puasa fardlu seperti qadla’, Ramadhan atau nadzar maka tidak boleh membatalkan.
·    Bagi orang yang tidak berpuasa disunnahkan untuk memakan yang dihidangkan, adapula pendapat ulama yang mengatakan bahwa makan tersebut (bagi yang tidak berpuasa) hukumnya wajib, minimal satu suap.
·    Tidak boleh memberikan makanan yang disuguhkan kepada yang lain semisal pengemis, kucing dan sebagainya.

Demikian kiranya penjelasan dari saya, sekian Wallahu A’lam