TA’ARRUF DALAM ISLAM

Tanya:
    Assalamu’alaikum, Gus.. saya mau tanya gimana cara ta’aruf menurut Islam karena Islam tidak memperbolehkan pacaran.. Wassalam. Dari N di KPN.
(Dari : 085292036xxx)
Jawab:
Rumah tangga yang bahagia, harmonis, sejahtera dan penuh ketenangan memang menjadi sebuah harapan setiap orang yang akan membuka lembaran baru pernikahan, sehingga dilakukan beberapa usaha pendahuluan agar semuanya bisa terwujud, ini tidak lain agar di kemudian hari tidak menemui penyesalan.

Bentuk usaha tersebut adalah dengan memilih calon pasangan yang kemudian dilanjutkan dengan Nadzru (Nontoni/melihat kepada calon), ini tidak khusus pada laki-laki saja perempuan pun disunnahkan untuk melihat kepada laki-laki yang hendak meminangnya. Nontoni dalam Islam merupakam salah satu kesunnahan sebelum melangkah ke Khitbah (peminangan), ini dilakukan agar diketahui keadaan jasmani dan rohani si wanita, apakah benar-benar normal, memiliki cacat atau bahkan gangguan jiwa, sebagaimana sabda Rasulullah saw. kepada Sahabat Mughiroh ketika ia akan meminang pada salah satu wanita:
عَنِ اْلمُغِيْرَةِ بن شُعْبَةٍ أَنه خَطَبَ امْرَأَةً فَقَالَ لهُ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَظَرْتَ إِلَيهَا ؟ قَالَ: لاَ . قَالَ : أُنظُرْ إِلَيهَا إِنه أَحْرَى أَنْ يُؤدِمَ بَيْنَكُمَا. ( رواه النسائ وابن ماجه والترمذى)

"Dari Mughiroh bin Syu'bah, ia pernah meminang pada seorang wanita, lalu Rasulullah bertanya kepadanya: "Sudahkah kamu melihat dia?" Mughiroh menjawab: belum, kemudian beliau bersabda: "Lihatlah dia terlebih dahulu, agar kamu nanti bisa bersamanya lebih abadi (dalam keharmonisan rumah tangga)" (HR. al-Nasai, Ibnu Majah dan al-Turmudzi)

Dalam hadits lain:
اُنظُرْ إِلَيْهَا فَإِنه اَحْرَى أَنْ يُؤدِمَ بَيْنَكُمَا ( رواه الترمذى)
"Lihatlah dia karena hal itu lebih pantas agar abadi antara kamu berdua" (HR. Nasai, ibnu Majah dan Turmudzi)

Dan hadits yang diriwayatkan Abi Dawud wa ghoirih ini, oleh beberapa `ulama dijadikan landasan hukum diperbolehkannya laki-laki melihat kepada calon pinangannya, bahkan merupakan suatu kesunnahan:

إِذَا اُلقِيَ فِي قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةُ امْرَأَةٍ فَلاَ بَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ اِلَيْهَا  (رواه  ابو داود و غيره)
"Apabila dalam hati seseorang sudah mantap akan meminang wanita maka tidak ada bahaya baginya untuk melihat terlebih dahulu wanita yang akan dipinang." (HR. Abi Dawud wa ghoirih)

    Disunnahkannya Nadzru (nontoni) ini sebelum adanya peminangan, karena apabila dilaksanakan setelahnya, dikhawatirkan salah satu dari kedua calon pasangan tidak berkehendak melanjutkan kejenjang pernikahan, bisa jadi karena adanya cacat, gangguan jiwa atau yang lain setelah melihatnya, padahal yang demikian ini termasuk Idza' (menyakitkan) orang lain dan jelas-jelas dilarang oleh syari'at Islam.

    Tidak pula disyaratkan adanya Izin dari kedua atau salah satu pihak, karena sudah ada izin syar`i secara langsung, walaupun dikahwatirkan menimbulkan fitnah dan bahkan disertai syahwat, ini karena sudah  menjadi kebutuhan bagi seseorang yang akan menikah, sehingga pelaksanaan perkawinan nanti berdasarkan pandangan dan penilaian yang jelas. Namun apabila seseorang yang hendak meminang tidak bisa atau tidak menginginkan untuk melihat kepada calon pinangannya, disunnahkan mengutus wanita lain (lebih utama adalah mahrom dari laki-laki yang hendak meminang) agar ia melihat wanita yang akan dipinang dan nantinya bisa menjelaskaan tentang keadaan sang calon.

    Dalam nontoni tidaklah lepas dari kekhawatirkan atas Fitnah dan Syahwat, maka seseorang melihat kepada calonnya tidak mutlak pada anggota tubuh yang dikehendaki, seperti yang biasa terjadi saat ini di sebagian daerah. Hukum boleh ini hanya sebatas melihat aggota tubuh selain aurot dalam sholat, artinya seorang laki-laki boleh melihat wanita yang akan dipinang/dipersunting hanya pada wajah dan kedua telapak tangan (bagian dalam dan luar) saja, sebab dalam literatur agama dikatakan bahwa wajah bisa menunjukkan kecantikannya, sedangkan telapak tangan bisa mewakili kehalusan kulit serta keseluruhan budi pekerti dan wataknya. Begitu juga bagi wanita yang akan dipinang boleh-boleh saja melihat anggota tubuh, selain anggota tubuh antara lutut sampai pusar pria yang akan meminangnya.

Selain ketentuan di atas, seorang laki-laki -yang hendak meminang- disyaratkan pula mengetahui dan yakin bahwa wanita tersebut tidak bersuami dan tidak dalam keadaan 'Iddah Roj'iyyah, serta memiliki prasangka  bahwa lamarannya pasti diterima. Kemudian diperbolehkan pula Tikror (mengulangi) dalam melihat walaupun lebih dari tiga kali sampai jelas keberadaanya agar nanti tidak ada penyesalan setelah menyatu dalam ikatan pernikahan, akan tetapi apabila dengan melihat satu kali saja sudah cukup, maka diharamkan untuk mengulanginya kembali, karena hukum diperbolehkannya nadzru ini semata-mata karena Dlarurat, jadi walaupun diperbolehkan tetap sebatas yang diperlukan saja. sebagaimana dalam satu Qo’idah:
وََمَا اُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدِّرُ بِقَدْرِهَا
"Yang diperbolehkan karena dlorurot, diukur menurut kadar keperluanya."

    Demikian kira-kira aturan untuk Ta’arruf menurut referensi yang saya temukan, semua yang sudah digariskan, semata-mata sebagai benteng  dari jurang kemaksiatan. Semoga bermanfaat, sekian, Wallahu A’lam