MERIAS PENGANTIN PUTRI

Tanya:
 Assalamu’alaikum. Kepareng matur Gus.. Sudah lumrah pada tiap-tiap pesta perkawinan, kedua mempelai dihias sedemikian rupa, mulai dari yang sedehana sampai yang benar-benar gelamor dengan, ada pula yang berkostum biasa-biasa dan ada pula yang menyolok dan seronok, ada juga kostum wanita yang rapat
sampai kepala selain wajah, sebaliknya ada pula yang mengumbar aurat demi mengikuti tren mode. Gus.. sebenarnya adakah hukum yang membahas tentang merias wanita saat resepsi pernikahan ini dalam Islam? demikian mohon penjelasan Gus Yusuf. Terimakasih.  Dari Septi Purworejo.

Jawab:
Wa’alaikum salam. Dik Septi jangan sampai lupa, di saat kita berbicarakan tentang walimah/resepsi dalam pernikahan, sebenarnya makna yang terkandung di dalamnya adalah ungkapan rasa syukur atas segala nikmat yang Allah swt. berikan, mungkin disebagian kalangan kita ada yang menganggap walimah ini semacam tradisi dari para pendahulnya dan menjadi adat istiadat yang turun temurun, ya.. kita lihat saja kenyataannya, resepsi pernikahan kebanyakan mengenakan pakaian adat semisal orang jawa tengah memakai pakaian seperti ala keraton dan lain sebagainya. Sah-sah saja mereka mengadakan acara resepsi ini dengan beragam cara yang mereka temukan, asalkan makna awal sebagai ungkapan rasa syukur tidak hilang begitu saja tertutup oleh gempitanya suasana, dan yang lebih penting masih dalam rel-rel agama. Artinya, tetap saja harus memperhatikan batasan-batasan yang sudah digariskan dalam Islam. Ambil satu contoh tentang larangan wanita mengumbar auratnya di hadapan pria lain, dik Septi bisa temukan dalam salah satu firman Allah swt. dalam al-Qur’an:
وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ  وَلاَ يُبْدِينَ زِيْنَتهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى جُيُوبِهِنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ
 “Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanya, kecuali yang (biasa) nampak pada dirinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasanya kecuali kepada suami mereka.” (QS. An-Nuur : 31).

Kemudian seperti apa yang sudah saya sampaikan sebelumnya, bahwa walimah ini terlaksana setelah adanya `aqad nikah yang mana perempuan tersebut sudah resmi menjadi istri dari mempelai laki-laki, dan itu artinya apa yang ia lakukan haruslah mendapat izin dari suaminya, seperti halnya berhias pada saat pesta pernikahan, ini didasari hadits dari rosululloh saw yang diriwayatkan oleh Salman al-Farisi begini:
أَ يُّمَا امْرَأَةٍ تَزيَّنَتْ وَ تَطَيَّبَتْ وَ خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ اِذْنِهِ فَإِنّهَا تَمْشِي فِى سُحْطِ اللهِ وَغَضَبِهِ حَتىَّ تَرْجِعَ. (رواه سلمان الفارسي)
“Wanita yang berhias dan memakai wangi-wangian lalu keluar dari rumah suami tanpa seizin darinya, maka sesungguhnya ia benar-benar berjalan dalam kemarahan dan kemurkaan Allah hingga ia kembali.” (HR. Salman al-Faris)

Dari dua dalil ini, kita bisa menarik kesimpulan bahwa hukum menghias pengantin perempuan dalam acara walimah (resepsi) pernikahan boleh-boleh saja, asalkan setelah `aqad dan mendapat izin dari suami, sebaliknya tidak boleh dilakukan apabila belum ada `aqad pernikahan karena belum adanya kesunnahan mengadakan resepsi (pesta pernikahan), dan hal seperti ini akan sama halnya mempertontonkan wanita yang dihias dihadapan orang lain dengan tidak adanya hajat (kebutuhan), padahal yang demikian  itu dilarangan oleh agama. Begitu juga tidak boleh merias meskipun dilaksanakan sesudah `aqad, akan tapi tidak mendapatkan izin dari suami dan dihukumi tidak boleh pula, apabila dalam merias  tersebut terdapat  hal-hal lain yang diharamkan seperti membuka aurot dan lain sebagainya ( buka Is’adurrofiq juz II  hal: 121 ).

Demikian penjelasan dari saya, memang banyak terjadi di sekitar kita sesuatu yang seharusnya bernilai ibadah, berubah menjadi kemaksiatan hanya karena kurangnya perhatian terhadap rambu-rambu agama, demikian, Wallahu A’lam.[]