`AQAD NIKAH MELALUI MEDIA KOMUNIKASI


Tanya:
    Assalamu’alaikum Wr. Gus Yusuf yang terhormat, dari beberapa syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi dalam `aqad nikah, saya menemui kejanggalan, begini.. tekhnologi zaman dahulu `kan tidak
secanggih sekarang, dulu belum ada yang namanya telepon , internet  atau alat komunikasi lainnya, padahal zaman sekarang alat-alat tersebut sudah menjadi bagian yang tidak asing lagi, nah! apakah sah `aqad nikah yang dilangsungkan lewat internet, telepon atau alat komunikasi yang lainnya itu? Semisal  calon suami berada di luar negeri, wali serta kedua saksi berada di Indonesia. Terima kasih atas jawabanya. Dari Budi Ngadirejo.

Jawab:
Wa’alaikumsalam wa Rahmatullah. Benar sekali apa yang mas Budi kemukakan, perkembangan tekhnologi akhir-akhir ini begitu pesat dan mengagumkan, satu sisi minimal kita tahu perkembangannya, ya.. walaupun belum bisa mengikutinya, tapi sisi yang lain kitapun harus bisa menyaring dan menimbangnya dengan kehidupan kita sendiri, jangan sampai keberadaan tekhnologi justru menggerus nilai-nilai moral dan bahkan mengabaikan garis-garis hukum Allah swt.

Jadi begini, keterangannya memang dikatakan bahwa dalam pernikahan harus dihadiri setidaknya oleh wali dari pengantin perempuan, mempelai laki-laki dan dua saksi, nah! yang dimaksud dihadiri disini adalah kehadiran mereka secara fisik dalam majlis, karena yang namanya saksi harus benar-benar melihat calon suami dan wali pada saat `aqad, serta benar-benar mengetahui bahwa sighat `aqad (ijab qabul) tersebut bersumber dari keduanya.

Memang dulu belum ada alat komunikasi secanggih zaman sekarang ini, dan saya kira kenyataan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru yang tentunya permasalahan yang tidak ada dalam litertur-literatur ulama terdahulu, tetapi kita bisa melihat bahwa dalam `aqad nikah orang yang `aqad serta saksi harus hadir dalam majlis, padahal kalau `aqad nikah dilangsungkan lewat telepon atau internat pastilah salah satunya tidak ada di majlis dan kedua saksi tidak bisa melihat secara langsung orang yang ber`aqad, sedangkan salah satu rukun nikah adalah adanya Ijab (penyerahan) dari wali dan qabul (penerimaan) dari mempelai laki-laki, keduanya pun harus berupa lafadz yang sudah ditentukan oleh syari’at dan harus benar-benar diucapkan bukan berupa tulisan, dari sini dapat diketahui bahwa `aqad nikah dengan cara seperti ini tidak dibenarkan oleh Syara’.

Namun ada juga pendapat yang mengatakan boleh ijab qobul ini menggunakan tulisan dengan syarat dihadiri oleh dua orang saksi, yaitu pendapat yang dikemukakan ulama Hanafiah, artinya –menurut mereka- `aqad nikah lewat internet itu sah-sah saja, akan tetapi pendapat ini ditentang oleh Jumhur ulama, dan dari kalangan Syafi’iah pun tidak memperbolehkan ijab dan qobul dalam `aqad nikah berupa tulisan bagi mereka yang sehat (tidak tuli, bisu, buta dan lain sebagainya), berbeda dengan `aqad-kad yang lain seperti jual beli.

Wal hasil! `aqad nikah yang dilaksanakan melalui media komunikasi seperti telepon, internet, faks, telegram dan lain sebagainya, hukumnya tidak sah karena tidak memenuhi syarat-syaratnya (Buka I’anath ath-Thalibin, Fatchul Wahhab dan beberapa kitab fiqh lainnya). Akhirnya saya cukupkan penjelasan ini, sekian, Wallohu A’lam.[]